Tanggamus – Polres Tanggamus menggelar upacara pemberian penghargaan kepada 30 personelnya lantaran dinilai berprestasi dalam pelaksanaan tugas. Bersamaan itu juga melakukan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) 2 personelnya, Kamis (15/09/2022).
PTDH sesuai Keputusan Kapolda Lampung Nomor KEP/205/IV/2022 tanggal 8 April 2022 terhadap Bripka Andi Darmawan, Banit Dalmas Sat Samapta Polres Tanggamus di PTDH lantaran melanggar PP RI No 1 Tahun 2003 pasal 14 ayat 1 huruf A tentang Disersi.
Kemudian KEP/221/IV/2022 terhadap Bripka Tri Joko Susilo, Bhabinkamtibmas Polsek Semaka Polres Tanggamus di PTDH karena melanggar PP RI No 1 Tahun 2003 Pasal 13 ayat 1, Peraturan Kapolri No. 14 tahun 2011 Pasal 7 ayat 1 huruf B dan Pasal 11 huruf C tentang Etika Kepribadian dan Etika Kelembagaan.
Berdasarkan rilis Humas Polres Tanggamus, Keputusan Kapolda Lampung tesebut tentang Pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri, kedua bintara Polri terhitung mulai tanggal 8 April 2022.
“PTDH terhadap kedua personel itu dilakukan inabsensia atau keduanya tidak hadir dalam upacara, pun demikian Kapolres Tanggamus melakukan prosesi pencoretan terhadap kedua foto personel tersebut yang disaksikan oleh seluruh peserta upacara,” tulis rilis yang diterima gerbanglampura.com
Upacara PTDH dipimpin Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, ia mengatkan bahwa, PTDH kepada dua personelnya merupakan sangsi tegas berupa Punishment atau sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik kepolisian.
“Kepada Personil Polres dan Polsek jajaran untuk tidak ada lagi upacara PTDH seperti ini, dan kita Introspeksi diri dan cerminan agar menjadi pribadi dalam menjalankan tugas secara propesional serta tanggung jawab sesuai peraturan yang berlaku,” harapnya.
Kesempatan itu, Kapolres juga berpesan kepada Perwira Polres Tanggamus hendaknya menjadi tauladan bagi anggotanya dan melakukan pembinaan secara terus menerus.
“Jangan bosan untuk menegur, menasehati anggotanya, jangan sampai anggotanya melakukan penyimpangan meupun pelanggaran,” tandasnya. (RIDUAN)