DPRD Tanggamus Adakan Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah dan Janji PAW

Avatar

Tanggamus – DPRD Kabupaten Tanggamus, Lampung laksanakan Rapat Paripurna Istimewa Pengucapan Sumpah dan Janji Pergantian Antar Waktu (PAW) masa jabatan 2019 hingga 2024 pada, Jumat (22/12/2023).

Andi Dermawan selaku Sekertaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Tanggamus dalam laporannya membacakan surat keputusan dari Gubernur Lampung Arinal Djunaidi terkait PAW yang dilakukan oleh DPRD Kabupaten Tanggamus.

Dimana yang dilantik dalam PAW tersebut adalah Tukiman yang akan menjadi anggota DPRD Kabupaten Tanggamus hingga 2024 yang akan datang.

“Mengangkat saudara yang tercantum dalam surat ini sebagai PAW anggota DPRD Kabupaten Tanggamus terhitung dari pengucapan sumpah janji,” kata Andi Dermawan saat membacakan surat keputusan Gubernur Lampung.

Surat PAW Gubernur Lampung itu sendiri nomor : g/791/B.01/hk/2023.

Sementara itu Pj Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan mengatakan dalam sambutannya, dirinya mengucapkan selamat kepada anggota DPRD Kabupaten Tanggamus yang baru dilantik.

“Saya atas nama diri sendiri dan Pemerintah Kabupaten Tanggamus mengucapkan selamat kepada saudara Tukiman yang sudah dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Tanggamus dari partai PDIP,” kata dia.

Dirinya berharap, anggota DPRD Kabupaten Tanggamus yang baru dilantik ini akan bisa mengerjakan tugas sebaik-baiknya.

Sehingga, anggota DPRD Kabupaten Tanggamus yang baru dilantik ini amanah dalam menjalankan sisa masa jabatan.

Tambah Mulyadi, pengucapan sumpah ini merupakan salah satu langkah awal menjadi wakil rakyat Kabupaten Tanggamus.

Ia juga berharap, anggota DPRD Kabupaten Tanggamus yang baru dilantik ini bisa bersinergi bersama dengan stakeholder yang ada.

Dirinya juga meminta, anggota DPRD Kabupaten Tanggamus yang baru dilantik ini juga bisa berkolaborasi dengan baik saat menjabat di sisa waktu yang ada.

Sehingga, tercapai seluruh keinginan masyarakat khususnya di Kabupaten Tanggamus.

“Dengan ini saudara Tukiman bisa membawa aspirasi masyarakat dari daerah pemilihan saudara sendiri,” ujarnya.

Mulyadi menjelaskan, PAW ini memang harus dilakukan sebagai salah satu upaya mengisi kekosongan yang ada.

Dia mengungkapkan, anggota DPRD memiliki tugas untuk membentuk peraturan bersama dengan pemerintah daerah.

Tak hanya itu, anggota DPRD juga ikut andil dalam membentuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Selain itu, anggota DPRD juga berfungsi sebagai pengawasan pelaksanaan APBD serta hal lainnya yang diatur dalam perundang-undangan.

“Berhasil atau tidaknya pembangunan daerah salah satunya merupakan orang besar dari anggota DPRD,” katanya.

Mulyadi Irsan mengajak seluruh komponen di Kabupaten Tanggamus untuk selalu menjaga kondusivitas yang selama ini telah terjaga.

Dirinya juga mengimbau, agar selalu waspada terhadap segala bentuk ancaman, gangguan, dan hambatan yang menganggu proses pembangunan di Kabupaten Tanggamus.

Pada saat Rapat Paripurna Istimewa Pengucapan Sumpah dan PAW ini dihadiri oleh 24 orang anggota DPRD Kabupaten Tanggamus.

Tak hanya itu, terlihat juga beberapa tamu undangan dari Pemkab Kabupaten Tanggamus.(Riduan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Chat Redaksi