DPRD Provinsi Lampung Gencar Sosialisasikan Perda No 2 tahun 2021

Avatar

Bandarlampung – DPRD Provinsi Lampung tengah gencar sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) tentang kekerasan terhadap perempuan dan anak, hal ini dilakukan untuk menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Provinsi Lampung.

Hal ini disampaikan oleh salah satu anggota DPRD Provinsi Lampung Komisi V, Apriliati saat ditemui di Gedung DPRD Provinsi Lampung, Senin (11/07/2022).

“Provinsi Lampung saat ini sudah punya Perda nomor Dua tahun Dua Ribu Dua Satu tentang upaya penurunan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak. Bulan Mei kemaren saja di Provinsi Lampung ini ada sekitar Dua Ratus Tiga Puluh Sembilan kasus kekerasan pada perempuan dan anak, bisa saja diakhir tahun nanti angka kekerasan pada perempuan dan anak ini bisa mencapai Lima Ratusan kasus. Oleh sebab itu, kami DPRD Provinsi Lampung sekarang sedang gencar mensosialisasikan peraturan daerah tersebut sebagai upaya mewujudkan Lampung ramah perempuan dan anak, paling tidak bisa menekan angka kekerasan tersebut,” ujarnya.

Menurutnya, Anak-anak merupakan generasi penerus bangsa, oleh karena itu DPRD Provinsi Lampung sangat konsen dalam membahas rancangan perda itu, dengan tetap mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berharap sanksi yang diterapkan bisa memberikan efek jera terhadap pelaku kekerasan.

“Kita tetap mengacu pada KUHP, kita menginginkan sanksi yang bisa memberikan efek jera, maka saat pengesahan rancangan perda ini kemaren kami sangat konsen, karena anak-anak adalah generasi penerus bangsa, maka dari itu anak-anak harus dilindungi, melalui perda ini kita berharap bisa melindungi anak-anak bangsa dari tindakan pelecehan dan kekerasan,” lanjutnya.

Apriliati menjelaskan, saat ini sudah ada beberap kabupaten yang layak anak, meski begitu dirinya berharap persoalan ini menjadi perhatian bersama untuk mengurangi angka pelecehan dan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Lampung ini memang ditargetkan menjadi Provinsi layak anak, dan sudah ada beberapa Kabupaten yang ditetapkan sebagai kabupaten layak perempuan dan anak seperti Lampung Timur dan Kota Bandarlampung. Meski begitu, kita tetap tidak boleh lengah, jangan sampai timbul predator-predator baru sehingga kepastian hukum dan efek jera bagi para pelakunya tidak mencerminkan keadilan buat para korban,” jelasnya. (Albet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Chat Redaksi