Bandarlampung – Terkait isu UPT Pengujian Kendaraan Bermotor/KIR Dinas Perhubungan Kota Bandarlampung yang disinyalir tidak melakukan tugas sesuai prosedur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandarlampung Komisi III akan menindaklanjuti hal tersebut.
Ketua Komisi III DPRD Kota Bandarlampung, Dedi Yuginta mengatakan pihaknya akan segera memanggil kepala UPT PKB/KIR untuk membahas terkait permasalahan itu.
“Nanti akan saya panggil atau jika nanti bertemu saya akan konfirmasi ke mereka,” tuturnya saat ditemu di Gedung DPRD Kota Bandarlampung, Kamis (04/08/2022).
Ia juga mengatakan bahwa dalam bulan ini juga pihaknya akan melakukan sidak ke UPT PKB/KIR, memastikan apa yang menjadi penyebab dari permasalahan tersebut.
“Nanti kita juga akan sidak ke UPT KIR ini, kita akan buktikan juga apa-apa saja yang menjadi permasalahannya sehingga adanya dugaan-dugaan ini,” tambah Dedi.
Menurutnya, UPT PKB/KIR harus mengikuti prosedur secara benar, melakukan pengecekan sesuai dengan aturan, dan mempergunakan alat yang tersedia, jika alat rusak ia menyarankan untuk diperbaiki dan tidak menjalankan tugas tanpa alat pengecekan kendaraan.
“Seharusnya mereka ikuti aturan-aturannya dengan benar, seperti mengecek ban, rem, lampu dan yang lainnya, kalaupun alat-alatnya rusak ya jangan diterusin, diganti dulu atau diperbaiki,” imbuhnya.
Ia melanjutkan, adanya dugaan bahwa petugas KIR tidak mengecek kendaraan dengan benar ini tidak bisa dibiarkan, karena hal tersebut menyangkut masyarakat banyak, bahkan nyawa para pengemudi kendaraan.
“Ini tidak bisa dibiarkan, karena jika tidak dicek dengan benar, takutnya timbul kendala pada kendaraan saat dijalan raya seperti rem blong, peceh ban atau kendala yang lainnya yang bisa membahayakan,” lanjut Dedi Yuginta.
Sebelumnya diberitakan, Rabu (3/8), proses pengujian KIR kendaraan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandarlampung, diduga tidak sesuai prosedur.
Dugaan itu muncul lewan proses investigasi salah seorang wartawannya. Dimana, kertas KIR bisa diperoleh usai kendaraan di foto, tanpa melalui pengecekan komponen pokok KIR, seperti pemeriksaan kelengkapan rem, ban, lampu, serta komponen penting kendaraan lain.
Investigas wartawan, Selasa (2/8) siang, tampak beberapa petugas pelayanan KIR hanya mengambil foto kendaraan. Utamanya, pada bagian muka kendaraan, samping kiri, dan tapak belakang. Setelah itu, kertas KIR pun langsung diberikan.
Prosesnya super cepat. Padahal, Uji KIR semestinya dengan mengecek emisi kendaraan, kotak P3K, ban, dan rem. Namun nyatanya, hal proses ini tidak dilakukan petugas.
Hingganya, beberapa alat piranti ceking kendaraan yang tersedia di ruang pemeriksaan kendaraan, tidak digunakan. Biasanya, beberapa alat terlihat menyala saat pengecekan komponen kendaraan berlangsung.
Untuk memastikan proses Uji KIR ini sudah memenuhi SOP atau hanya sekadarnya saja, wartawan berupaya mengonfirmasi Kepala UPT PKB Dishub Kota Bandarlampung, Andy Koenang.
“Saya ada Medsos, buka disitu, disitu ada semua, jadi gak perlu tanya saya,” kata Andy Koenang, menjawab pertanyaan wartawan, Selasa (2/8).
* Berbanding Terbalik
Menilik video proses pengecekan kendaraan pada chanel youtube UPT PKB Dishub Kota Bandarlampung, ternyata prosesnya bertolak belakang dengan apa yang terlihat di lapangan.
Dalam video tersebut, proses pengecekan komponen kendaraan pada Uji KIR benar dilakukan pada beberapa item, seperti pemeriksan rem, ban, lampu dan komponen lain.
Sedangkan dari hasil investigasi, proses pengecekan komponen kendaraan tidak dilakukan, selain hanya foto ‘selvy’ kendaraan dari beberapa tapak saja.
Setelah ber-foto, kendaraan dipersilahkan ke luar ruangan pengecekan. Selanjutnya, si pemilik kendaraan diberi kartu dan selembar kertas bukti telah melakukan Uji KIR. (Al)