DPP Ikadin Periode 2022-2027 Resmi Dilantik

Avatar

Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) periode 2022-2027 resmi dilantik, di Hotel Borobudur Jakarta, Rabu (15/06/2022).

Ketua IKADIN terpilih, Penta Peturun mengatakan hadirnya Ikadin merupakan suatu keniacayaan karena merupakan wadah tunggal (single bar association) sebagaimana yang tercantum dalam pasal 28 ayat (1) UU Advokat sudah tidak lagi relevan.

“keberadaan wadah tunggal Advokat menimbulkan polemik di kalangan advokat maupun organisasi advokat sehingga pada akhirnya banyak bermunculan organisasi Advokat. Maka menjadi suatu keharusan organisasi advokat menganut sistem multi bar,” tuturnya.

hal tersebut ditegaskan dalam KMA No.73/KMA/HK.01/IX/2015 yang menginstrusikan kepada Pengadilan Tinggi untuk mengambil sumpah calon advokat yang memenuhi syarat baik yang diajukan PERADI maupun non PERADI hingga terbentuknya UU Advokat yang baru.

“Maka dari itu IKADIN, mendorong untuk perlu dilakukan transformasi organisasi advokat dari single bar menjadi multi bar.” kata dia.

Ia juga menambahkan bahwa IKADIN mendukung keadilan Restorative Justice. Dimana penyelesaian masalah pidana tidak selalu harus diakhiri melalui persidangan pidana yang rumit dan berbelit, tetapi melalui penyelesaian yang disebut sebagai restorative justice.

Menurut dia, kodifikasi yang tidak terunifikasi menjadi tantangan utama dalam melaksanakan restorative justice, seolah-olah masing-masing lembaga penegak hukum mempunyai kewenangan sendiri sesuai dengan tingkat dari proses penyelesaian perkara dalam membuat aturan.

“Sampai saat ini hukum pidana di Indonesia belum menerapkan keadilan restorative secara komprehensif. perlu adanya Perpu agar ada kesamaan dalam pelaksanaan hukuman berdasarkan proses ‘Restorative Justice’ sambil menunggu disahkannya KUHAP yang baru,”  tutupnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Chat Redaksi