DPD Ikadin Lampung Nilai MK Berlebihan Tanggapi Soal Pemalsuan Tandatangan

Avatar

Bandarlampung – Menanggapi berita Mahasiswa Universitas Lampung yang dianggap Mahkamah Konstitusi (MK) memalsukan tanda tangan, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Lampung menilai MK berlebihan. Ketua DPD Ikadin Lampung, Penta Peturun menyampaikan bahwa ancaman pidana bagi para mahasiswa terlalu didramatisir.

“Kalau dilihat dari klarifikasi mahasiswa di media, kan terlihat mereka tidak ada maksud untuk memalsukan. Karena kawannya diluar daerah, mereka minta izin agar ditandatangani oleh kawan yang lain. Itu kan atas persetujuan empunya tanda tangan. Lagi pula apakah unsur pemalsuan dokumen terpenuhi, Saya pikir tidak. Dalam pasal 263 KUHP jelas mesti ada yang dirugikan. Dalam peristiwa ini siapa yang dirugikan? ” kata Penta Peturun, Selasa (19/7/2022).

Ia menilai, respon Hakim MK Arif Hidayat berlebihan mengenai ancaman pidana bagi para mahasiswa, justru itu Penta Peturun mengapresiasi langkah mahasiswa yang mengajukan judicial review.

“Saya lihat peristiwa itu terlalu didramatisir, pada prinsipnya DPD Ikadin Lampung mengapresiasi langkah mahasiswa yang mengajukan Judicial Review. Saya yakin permohonan mereka dituntun oleh idealisme mahasiswa demi kepentingan masyarakat. Saya pikir jauh bila mahasiswa bermaksud buruk dalam mengajukan permohonan Judicial Review” ujarnya saat diwawancara via telpon.

Diberitakan sebelumnya bahwa Mahasiwa asal Universitas Lampung (Unila) telah memalsukan tanda tangan dalam judicial review Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) tempo hari lalu. (Al)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Chat Redaksi