Bandarlampung – Salah satu Pemilik perusahaan Media di Lampung Hengki Ahmat Jazuli (HAJ) melaporkan mantan koleganya yang diduga melakukan tindak pidana tipu gelap hingga Rp 120 juta.
Hengki mengatakan pemilik Surat Kabar Gerbang Sumatera 88, DZ dilaporkan atas tindak pidana tipu gelap dengan laporan Polisi nomor LP: B/329/III/2022/SPKT/Polda Lampung tanggal 19 Maret 2022.
“Hari ini saya diminta keterangan lebih lanjut atas laporan saya ke Polda Lampung yang dilimpahkan ke Mapolresta Bandar Lampung, terkait tipu gelap yang dilakukan saudara Deferi Zain selaku pemilik Gerbang Sumatera 88,” ucapnya setelah memenuhi panggilan penyidik di Polresta Bandarlampung. Rabu (08/06/2022).
HAJ menjelaskan bahwa pemilik Gerbang Sumatera 88 dilaporkan lantaran tidak adanya upaya persuasif atau perdamaian yang dilakukan oleh terlapor.
Akibat ulah Deferi Zain, ia mengalami kerugian hingga Rp 120 juta.
“Terlapor menggelapkan uang jasa percetakan tanpa izin perusahaan senilai Rp 120 juta. Semua bukti sudah kita lampirkan dalam laporan. Saat ini masih dalam pengembangan petugas,” jelasnya.
HAJ berharap agar kasus ini dapat ditangani secara profesional oleh pihak kepolisian
“Saya berharap laporan saya dapat ditindak lanjuti secepatnya,” imbuhnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Devi Sujana menyatakan pihaknya selalu bertindak profesional dalam menanggapi laporan dari masyarakat.
Menurutnya, tidak ada permasalahan jika dirinya tidak lagi menjabat sebagai Kasatreskrim.
“Semua laporan pasti kami tindaklanjuti, dan setelah saya sertijab tentu dilanjutkan oleh pejabat yang baru,” kata Devi
Devi menambahkan, dalam pelimpahan perkara tersebut dirinya mengaku belum mengetahui detailnya. Namun dirinya memastikan semua proses penyelidikan akan tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku
“Tentunya nanti akan ada klarifikasi dari kedua pihak. Termasuk juga penyidik akam menentukan pasal apa yang dilanggar,” ujarnya. (*)