TUBABA – Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia Tubaba menyurati Kepala Sekolah SMKN 1 Tulang Bawang Tengah lantaran dalam beberapa kesempatan hendak di konfirmasi secara langsung, Kepsek selalu menghindar enggan ditemui.
Ketua AWPI Tubaba, Ahmad Abdi Fathoni menyayangkan sikap Kepala Sekolah SMKN 01 Tulang Bawang Tengah yang tidakkoperati terhadap wartawan, padahal informasi yang ingin didapatan oleh wartawan dalam hal ini di SMN 1 Tulang bawang tengah bkanlah yang bersifat rahasia Negara.
“Saya sangat menyayangkan sikap pihak sekolah yang tidak kooperatif pada wartawan yang tergabung di organisasi kami AWPI, seharusnya ada jawaban jika memang tidak ada pungli di sekolah tersebut. Sikap tertutup pihak sekolah membuat pertanyaan yang lebih banyak lagi, apakah yang mereka sembunyikan dibalik tembok kokoh dan tembok hati para pendidik dan kepala sekolah SMKN 1 TBT tersebut,” keluhnya. Selasa (27/9/2022).
Beberapa Pemberitaan sebelumnya tentang pungutan yang dilakukan setiap tahun melalui komite yang diduga dikelola pihak sekolah SMKN 1 TBT Tubaba, wartawan yang bernaung pada organisasi AWPI Tubaba yang melakukan liputan bersurat yang di tandatangani oleh ketua dan sekretaris agar ada klarifikasi dari pemberitaan tersebut.
Namun sangat disayangkan sudah dua pekan surat tersebut diserahkan pada SMKN 1 TBT tidak ada jawaban tertulis ataupun bertemu. Kerancuan yang ada di sekolah tersebut adalah diduga komite asal comot agar meloloskan keinginan pihak sekolah terhadap pungli disekolah tersebut. Penarikan sumbangan tidak ada kejelasan riciannya untuk apa saja.
Terlebih lagi saat pandemi Covid-19 sedang mewabah tahun 2019-2021 masih dilakukan pungutan dana pada wali murid sedang saat pandemi masyarakat disarankan berdiam diri dalam rumah agar bisa memutus mata rantai virus Covid-19 yang artinya semua orang minim pengahsilan dan makan saja dibagikan beras oleh pemerintah untuk semua warga negara Indonesia.
Gubernur Lampung saja mengecam jika ada sekolah yang menarik sumbangan pada sekolah karena masa sedang sulit.
Berdasarkan surat edaran Nomor 420/1062/V.01/DP.2/2020 yang ditanda-tangani Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Sulpakar, dalam rangka meningkatkan aksesabilitas dan mutu pembelajaran bagi peserta didik di sekolah, serta pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid-19, diminta kepada Kepala SMA/SMK/SLB Negeri dan Swasta se-Provinsi Lampung penerima dana BOS reguler dan BOSDA, untuk tidak melakukan penarikan SPP atau sumbangan lainnya terhadap orang tua wali peserta didik. Namun fakta di lapangan masih saja ada pihak sekolah, baik negeri maupun swasta yang tetap melalukan penarikan SPP dan tidak menghiraukan surat edaran tersebut.
Parahnya lagi,saat rapat musyawarah wali murid itu hanya menjelaskan nominal angka yang akan dipungut dan wali murid terkomando agar bilang “setuju” yang sebenarnya wali murid tidak setuju tetapi tidak bisa berkomentar. (Holan/Tim AWPI)