Disdukcapil Pesawaran Diduga Lakukan Pemalsuan KTP

Avatar

Pesawaran – Penyalahgunaan dan pemalsuan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dapat dijerat dengan hukuman pidana. Bahkan pelakunya bisa dijerat dengan ancaman penjara selama 10 tahun.

Setiap orang atau badan hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikan dokumen kependudukan dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun. Ketentuan pidana pemalsuan KTP Elektronik dan dokumen kependudukan lainnya telah diatur dalam Pasal 95B Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Aturan tersebut juga mengatur ketentuan pidana kepada pihak yang memerintahkan, memfasilitasi, dan melakukan manipulasi data kependudukan, dengan ancaman penjara enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp75 juta.

Selain itu, undang-undang administrasi kependudukan juga mengatur ketentuan pidana bagi setiap orang yang memerintahkan, memfasilitasi, dan melakukan manipulasi data kependudukan dan/atau elemen data penduduk. Pelakunya dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 75 juta rupiah. Hal ini diatur dalam Pasal 94 UU No. 24 Tahun 2013.

Aturan tersebut mungkin saja berlaku bagi Ernawati seorang ibu beranak satu yang mempertanyakan sistem pembuatan Adminduk DISDUKCAPIL (Dinas kependudukan dan Catatan Sipil) Kabupaten Pesawaran.

Pasalnya, menurut Erawati yang masih memegang KTP ( Kartu Tanda Penduduk ) yang beralamatkan salah satu desa di kecamatan Padang Cermin, tanpa sepengetahuan dirinya telah muncul lagi KTP ke alamat salah satu Desa yang berada di kecamatan Way Lima.

“Aneh aja bang, sistem pelayanan ADMINDUK di DISDUKCAPIL Kabupaten Pesawaran, pembuatan perubahan dari belum nikah menjadi sudah menikah tak kunjung diterbitkan, saat ini tanpa ada rekomendasi dari saya malah Disdukcapil dapat menerbitkan KTP cerai mati, yang lebih membuatnya bingung KTP Aspal tersebut digunakan untuk mencairkan uang kerohiman dari Perusahaan tempat almarhum suaminya bekerja dulu,” ungkap Erawati ke Media Haluan Lampung Group, Kamis (18/8/2022).

Tambah Erawati, dari KTP sampai surat Kuasa untuk mencairkan uang kerohiman tersebut juga di palsukan, luar biasanya surat kuasa tersebut di tanda tangani kepala pekon, padahal saat itu saya sedang berduka dan tinggal di rumah orang tua saya di Kecamatan Padang Cermin.

Berdasarkan informasi ini tim Haluan Lampung Group bergerak cepat melakukan investigasi ke DISDUKCAPIL Pesawaran, dengan dugaan ada unsur penyalahgunaan wewenang dalam realisasi pembuatan KTP di sinyalir ASPAL.

Pasalnya, menurut keterangan salah satu Kabid yang bertugas (Bunyamin,red) bahwasanya, DISDUKCAPIL melakukan pencetakan KTP berdasarkan pengajuan dari pihak pemohon (Noperi selaku kakak ipar Erawati).

“Kami melakukan pembuatan ADMINDUK warga berdasarkan permohonan dari warga masyarakat” kilahnya.

Namun yang menjadi sorotan publik saat ini saat awak media mempertanyakan dokumen SOP pengajuan pembuatan ADMINDUK yang di ajukan kakak ipar Erawati (korban KTP ASPAL), pihak DUKCAPIL 3 hari mengulur-ulur waktu untuk memberikan informasi yang akurat ke awak media, hingga berita ini ditayangkan.

“Besok kami hubungi jika sudah kami temukan dokumennya, dan menunggu kebijakan dari pak kepala dinas” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Erawati Istri almarhum Rifki Rinaldi, diwakili oleh Tim Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) selaku penerima kuasa, mendatangi Management Pt Yongjin Javasuka untuk memperoleh informasi atas hak-hak almarhum Rifki Rifaldi selama bekerja di perusahaan tersebut.

Tim AWPI yang di pimpin langsung oleh Ketua DPC AWPI Kota Bekasi Jerry di terima oleh manager Pt Yongjin Javasuka Irawan di kantor sekurity, Senin (18/7) siang.

“Irawan menjelaskan Pt Yongjin Javasuka selalu memperhatikan hak hak karyawan” ujarnya.

Lebih lanjut Irawan menerangkan bahwa Pt Yongjin Javasuka telah memberikan uang kerohiman dan pesangon almarhum Rifki Rifaldi kepada seorang yang mengaku Kakak kandung almarhum.

Atas dasar surat Kuasa dan Ktp asli ahli waris pihak management telah menyerahkan uang pesangon tersebut sebesar Rp 118.000.000 sambil menunjukan bukti surat Kuasa dan dokumen saat penyerahan uang pesangon kepada Team AWPI selaku penerima kuasa dari Istri almarhum Rifki Rifaldi.

Erawati di dampingi Team AWPI mendatangi Polsek Cicurug untuk melaporkan atas dugaan pemalsuan dokumen tersebut, senin, 18 juli 2022.

“Hari ini datang ke Polsek Cicurug untuk mengajukan pengaduan dugaan dokumen palsu berupa surat Kuasa yang di duga palsu dan mencetak ktp pelapor untuk di gunakan sebagai Persyaratan pencairan uang kerohiman dan pesangon almarhum Rifki Rifaldi,” kata Diana Papilaya selaku ketua Team AWPI di Polsek Cicurug.

laporan terkait pemalsuan data diterima dengan baik oleh petugas SPKT dengan No laporan LP/B /726 / VII/ 2022/SPKT/Polsek Cicurug / polres sukabumi / Polda jabar.

Menurut dia, dokumen yang diduga dipalsukan itu digunakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab untuk di gunakan sebagai Persyaratan pencairan uang kerohiman dan pesangon almarhum Rifki.

“Ini jadi pengajuan dokumen palsu yang diduga dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.

Namun, Diana tidak menyebutkan siapa terlapornya tersebut. Karena menurut dia, terlapornya masih dalam proses penyelidikan kepolisian. Dalam laporannya, ada beberapa dokumen yang diserahkan sebagai barang bukti.

“Ini kan masih proses, yang penting kita sudah datang dengan membawa sejumlah bukti-bukti lain. Itu tugas polisi yang mencari (terduga yang memalsukan dokumen atau surat),” jelas dia.

Atas dugaan pemalsuan, korban (istri almarhum-red) mengalami kerugian Rp. 118 juta rupiah. pelaku dapat di jerat pasal 263 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 266 KUHPidana

Sementara Itu Penyidik polsek Cicurug Aipda Hasan Mubarok mengatakan akan segera melakukan lidik

“Kita akan proses, kita lakukan lidik terlebih dahulu dan memeriksa saksi saksi,”tuturnya kepada awak media. (Tim Haluan Lampung Group/Maung Andalas/AWPI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Chat Redaksi