Dinsos Lambar Stop Sementara Santunan Kematian

Avatar

Lampung Barat (Gerbang Lampura) – Dinas Sosial Kabupaten Lampung Barat untuk sementara ini memberhentikan sementara terlebih dahulu untuk bantuan santunan kematian di 15 kecamatan di Lampung Barat.

Pada tahun 2021 Dinas Sosial (Dinsos) menyediakan sebanyak 1025 kuota dan pada tahun 2022 dinsos menyediakan 775 kuota.

Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial, Ferri Istanto mengatakan, bahwa untuk bantuan kematian saat ini dihetikan sementara dan sudah di beritahukan kepada seluruh camat yang ada di Kabupaten Lampung Barat. Karena anggaran pada tahun 2022 ini sebanyak 775 kuota dan sudah terealisasi semua.

Kalau tahun sebelumnya di sarankan untuk mengambil terlebih dahulu ke warung sembako yang ada di sekitaran, tetapi untuk saat ini di stop dulu.

“Iya kalau dulu kita suruh mengambil di warung, tetapi untuk saat ini kita stop takutnya anggarannya tidak ada,” jelas Ferri, Selasa (02/08/2022).

Lanjutnya, sisa kuota kemarin ada sekitar 30 sampai 40 tetapi di stop karena di khawatirkan bila terjadi ada masyarakatnya yang meninggal dan sudah mengajukan bantuan dan menunggu lama tetapi tidak mendapatkan bantuan.

Bukan berarti tidak ada lagi programnya tetapi kita menunggu di ACC dan jika sudah di ACC anggarannya kita akan beritahukan kepada seluruh camat yang ada di kabupaten Lampung Barat.

“Sebenarnya kami sangat dilema karena kami sudah menampung berkas yang sudah diajukan oleh camat, ternyata anggarannya tidak ada,” ucap Ferri.

Untuk bantuan lansia, tambahnya, itu harus di atas 65 tahun dan datanya sudah ada, dilihat juga dari kehidupannya jika kehidupannya mampu dan pensiunan PNS tidak berhak mendapatkannya.

Untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan E-warung itu langsung dari pusat, dan sumber datanya dari Pekon (desa) dan aparatur atau pemangku tidak berhak mendapatkannya, karna bisa di katakan cukup mampu.

” Iya sebelumya kami sudah menyampaikan surat edaran (SE), bahwa aparatur atau pemangku Pekon bisa di katagorikan mampu dan punya penghasilan perbulan sebesar 2 juta rupiah hampir sama dengan PNS golongan 2,” pungkas Ferri. (Aldi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Chat Redaksi