Lampung Timur (HI) – Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia atau AWPI DPC Lampung Timur pada Hari Kamis tanggal 07 April 2022 telah melayangkan surat konfirmasi dan klarifikasi pada dinas PUPR kabupaten Lampung Timur yang di terima oleh staf bagian Umum dinas PUPR kabupaten Lampung Timur.
Terkait pelaksanaan kegiatan dan program pada bidang Pembangunan, pemeliharaan, peningkatan jalan dan jembatan.
Kegiatan tersebut meliputi baik saat perencanaan, pelaksanaan, penandatanganan dokumen, penyusunan laporan,progres dan prestasi kerja serta pertanggung jawaban sebagai konsekuensi dari sebuah kebijakan,tugas,dan fungsi dari sebuah jabatan yang di berikan oleh negara kepada masing-masing pihak yang telah di tunjuk oleh dinas PUPR kabupaten Lampung Timur.pembiayaan program tersebut yang menggunakan dana bersumber dari APBD kabupaten Lampung Timur serta DAK/APBN tahun anggaran 2021.
Materi dan isi surat tersebut mempertanyakan hasil, proses,pola serta regulasi yang mengatur tentang kegiatan tersebut apakah sudah sesuai dan benar-benar di laksanakan sehingga tidak muncul suatu dugaan adanya unsur pembiaran, unsur KKN,serta unsur maladministrasi sehingga berpotensi melanggar hukum dan berpotensi merugikan keuangan negara/daerah.
Dari hasil kunjungan untuk memfollow up surat tersebut ke dinas PUPR kabupaten Lampung Timur oleh wakil sekretaris dan wakil bandahara DPC AWPI Lampung Timur pada hari Senin (18/4/22) yang di terima oleh Kasubag Umum dinas PUPR kabupaten Lampung Timur Hendri Farani,SPd.
Dalam kesempatan tersebut kasubag umum tersebut memberikan keterangan bahwa surat permohonan konfirmasi dan klarifikasi tersebut belum dapat di berikan jawaban oleh pihak Dinas PUPR kabupaten Lampung dengan alasan masih di bagian pembangunan dan pihak dinas PUPR kabupaten Lampung Timur belum menyempatkan untuk kroscek di lapangan atau fakta sebagai mana telah di dugaan adanya berbagai penyimpangan terkait kegiatan-kegiatan yang di maksud dan sudah melaluinya proses lelang atau penujukan langsung.
Dari laporan hasil konfirmasi dan follow up surat tersebut dan menurut pemaparan kasubag umum ketua DPC AWPI Lampung Timur merespon serta mempetanyakan sistem dan pola kerja dinas PUPR kabupaten Lampung Timur.
“Jabatan dan wewenang masing-masing pejabat di dinas PUPR kabupaten Lampung Timur seharusnya pola koordinasi dalam manajemen proyek terstruktur, terorganisir, berjenjang sehingga dalam melayani dan merespon sebuah dugaan penyimpangan kebijakan menurut opini,atau fakta di lapangan yang diberikan informasinya oleh masyarakat dapat di tangani dan tidak terkesan menghindari,melemahkan dugaan serta mengisyaratkan bahwa kebenaran dugaan tersebut terjadi di dinas PUPR kabupaten Lampung Timur ”
Kerena menurut ketua AWPI DPC Lampung Timur saat perencanaannya ada survey diskripsi ruas jalan dan jembatan pada titik reverensi lokasi, penetapan kelas jalan, perencanaan desain tebal dan perkerasan jalan atau perencanaan desain tipe Jembatan serta program komponen mutu dan di awal pelaksanaan sudah ada penyerahan lokasi kegiatan dan penyerahan dokumen yang di tandatangani oleh pihak-pihak yang siap bertanggung jawab pada pelaksanaan kegiatan tersebut baik secara hukum atau secara administrasi.
Sehingga hasilnya sesuai dengan rencana dan keuangan negara/daerah kabupaten Lampung Timur yang telah di anggarkan.
Akan tetapi dari hasil tim observasi dan investigasi AWPI DPC Lampung Timur , kegiatan tersebut hampir menyeluruh dan tersebar titik sesuai hasil yang di temukan bahwa prestasi kerja, baku mutu, keselamatan konstruksi,mutu material baik ukuran dan kualitas tidak sejalan dengan isi dokumen kontrak,DED, yang di tanda tangani oleh PPK dan direktur perusahaan pemenang tender Saat kesepakatan itu terjadi.
Sehingga banyak kalangan menduga dinas PUPR kabupaten Lampung Timur merupakan bagian dari suatu perencanaan dari berbagai macam kegiatan yang merugikan keuangan negara atau daerah.
Bisa kita saksikan saat kantor dinas PUPR kabupaten Lampung Timur akan ramai saat pembahasan dan pengajuan plapon anggaran dan saat pelaksanaan kegiatan saja, selebihnya ruangan kantor sepi dan bila ada hanya pegawai kontrak atau tenaga sukarela aja.
Akan tetapi anggaran pada sekretariat yaitu dana rutin selalu habis pada saat laporan keuangan di akhir kegiatan,terutama pos anggaran, perjalanan dinas, pemeliharaan kendaraan, pengelolaan keuangan, pasilitas jabatan,dll.
Output kerja dan terobosan sebagai bentuk kesadaran kepedulian terhadap beban tanggung jawab pada jabatan sangat di ragukan.
Terkesan kantor tersebut hanya sebuah tempat merencanakan sesuatu kegiatan yang dilakukan menimbulkan kebocoran anggaran dan kegiatan tersebut hanya bersifat serimonial saja hasilnya tanpa memperhatikan dan mempertimbangkan kwalitas dan faktor moralitas serta tanggungjawab dari seorang pejabat yang di amanahkan suatu jabatan.celoteh ketua AWPI DPC Lampung Timur dalam memberikan tanggapan atas surat yang di layangkan pada dinas PUPR yang sampai saat ini dinas tersebut di ragukan kemampuan dan kredibilitasnya dalam.memberksn jawaban serta fungsinya sebagai pelayanan publik.(Tim AWPI)