Tubaba – Diduga SMKN 1 Gunung Agung melakukan pungli dengan dalih sumbangan pendidikan tahun ajaran 2022/2023 senilai Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) yang tertulis di kwitansi bukti pembayaran wali murid.
Disaat awak media mengkonfirmasi ke SMKN 1 Gunung Agung dan bertemu wali murid yang hendak melakukan pembayaran kepada pihak sekolah.
“Mau bayar uang pendaftaran dan baju seragam dengan senilai sekitar Rp. 2.000.000 yang tertulis di kwitansi sekolah SMKN 1 Gunung Agung, jalan Marga jaya, Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tulang Bawang Barat,” ungkap Wali Murid yang enggan namanya disebutkan, Jumat (19/08/2022).
Di tempat lain, awak media kembali menemukan wali murid yang ingin bayar uang seragam anaknya kelas sepuluh (X) yang diharuskan menebus baju seragam sekolah dengan senilai sekitar Rp. 580.000 (lima ratus delapan puluh ribu rupiah).
Tim awak media mau mempertanyakan perihal dugaan adanya pungli di sekolah tersebut namun sangat disayangkan kepala sekolah (kepsek) tidak ada di tempat dan tidak bisa di hubungi, sampai terbitnya pemberitaan ini.
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Pasal 21 Ayat 2 menyebutkan, pelaksanaan PPDB pada sekolah yang menerima biaya operasional sekolah tidak boleh memungut biaya.
Dalam peraturan Permendikbud nomor 75 tahun 2016 Pasal 12 huruf (a) menyebut , komite sekolah , baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran , bahan ajar , perlengkapan bahan ajar , pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di sekolah.
Jadi dapat disimpulkan untuk Sekolah penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan sekolah Negeri dilarang memungut biaya kepada para calon peserta didik baru dalam bentuk apapun, seperti halnya pungutan berupa uang seragam, uang Gedung dan lain sebagainya. (Holan/Tim).