Bandar Lampung – Menanggapi adanya dugaan pelanggaran Permendikbud yang dilakukan pihak komite SMAN 9 Kota Bandarlampung, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung sebut akan kroscek terlebih dahulu.
Hal ini disampaikan Sekretaris Disdikbud Provinsi Lampung, Laila Soraya saat ditemui di kantornya, ia menyarankan agar melaporkan dugaan pelanggaran Permendikbud itu ke ombudsman.
“Kalo ada pelanggaran – Pelanggaran peraturan, silahkan laporkan ke ombudsman,” ujarnya, Selasa (24/12/2024).
Ia melanjutkan, Pihaknya juga akan berkordinasi dengan Bidang Pembinaan SMA untuk mengkroscek dan memastikan adanya pelanggaran Permendikbud tersebut.
“Nanti akan kami kroscek terlebih dahulu, kebenarannya seperti apa, tapi sebaiknya jika benar ada pelanggaran peraturan laporkan saja ke ombudsman,” tambah Laila.
Diberitakan sebelumnya, Pengurus Komite SMA N 9 Kota Bandar Lampung diduga kangkangi Permendikbud no 75 tahun 2016 tentang komite sekolah, realisasi iuran komite sekolah di SMA tersebut seolah disembunyikan alias tak terbuka dengan orangtua/walimurid dan masyarakat.
Hal ini tentu bertentangan dengan permendikbud no 75 tahun 2016, dalam pasal 13 ayat 1 disebutkan bahwa; komite sekolah wajib menyampaikan laporan kepada orangtua/wali peserta didik, masyarakat dan kepala sekolah melalui pertemuan berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester. (Alb)