Bandarlampung – Diduga langgar perda dan Dugaan korupsi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung, DPP Gasak mendesak APH Panggil Dan Priksa Kadis,Kabid,PPK,Konsultan,Dan Rekanan Dan Priksa Seluruh Angaran Kegiatan Tahun 2023. DLH KOTA BANDAR LAMPUNG
Ketua umum Dewan Pimpinan pusat gerakan solidaritas analisis kebijakan (DPP GASAK) DESAK APH Kejari Kota Bandarlampung, Kejati Lampung, BPK-RI Perwakilan Lampung, dan Polda Lampung untuk segera mengambil langkah hukum, dengan membentuk team audit investigasi, terkait sistem pengelolaan/penggunaan anggaran, perencanaan,pemaketan sampai realisasi kegiatan tahun 2023-2024 di lingkungan DLH Bandarlampung.
KETUA UMUM DPP GASAK menyampaikan kepada awak media terkait persolan kegiatan pengadaan,pemeliharaan rutin, dilingkungan Dinas Lingkungan hidup kota Bandar Lampung diantaranya; (+) 8 item paket kegiatan belanja makan minum tahun 2023 (+) Rp. 227.100.000,
(+) 3 item paket dengan metode pemilihan penyedia E-Purchasing dan pengadaan langsung dengan total anggaran (+) Rp. 353.556.083 untuk Belanja Modal Alat Pembersih berupa (Pengadaan Peralatan Kebersihan, Belanja Tong Sampah Fiber Dorong, Belanja Modal Gerobak Sampah Dorong)
Juga kegiatan Belanja Modal Komputer Unit Lainnya Berupa (Notebook Laptop Merk Asus) Dengan Nilai Kontrak Rp. 14.900.000,00 Dikerjkan Oleh Bintang Muda Persada,
Kemudian Belanja Modal Peralatan Komputer Lainnya Berupa (Pengadaan Laptop, Pengadaan Printer, Pengadaan Ac 2 Pk, Belanja Cctv) Dengan Nilai Kontrak Rp. 83.600.000,00 Dikerjakan Oleh Bintang Muda Persada, Belanja Modal Mebel Dengan Nilai Kontrak Rp. 49.825.680,00 Dikerjakan Oleh Pt. Home Center Indonesia Pada 13 Desember 2023,
Belanja Modal Mebel Dengan Nilai Kontrak Rp. 47.500.000,00 Dikerjakan Oleh Pt. Fajar Agung Indocemerlang Pada 30 Desember 2023 Dan Belanja Modal Mebel Dengan Nilai Kontrak Rp. 80.500.000,00 Dikerjakan Oleh Cv Indosarana Lampung Pada 22 Desember 2023., Belanja Suku Cadang-Suku Cadang Alat Angkutan Berupa (Pembelian Ban Kendaraan Dinas Operasional) Dengan Nilai Kontrak Rp. 115.528.000 Dikerjakan Oleh Anugerah Gemilang Tekhnik, Belanja Bahan-Bahan/Bibit Tanaman Berupa (Bibit Pohon Kayu Dan Bibit Pohon Buah) Dengan Nilai Kontrak Rp. 221.991.500 Dikerjakan Oleh Pratama Jaya Sempurna, Belanja Barang Untuk Dijual/Diserahkan Kepada Masyarakat Dengan Nilai Kontrak Rp. 198.165.500,00 Dikerjakan Oleh Cv. Gadila Permata.
Dan Fantastisnya Anggran Milyaran Rupiah Yang Diperuntukan Untuk Pengadaan Belanja Modal Kendaraan Bermotor Angkutan Barang Total Anggaran Rp. 7.184.110.000 Dan Belanja Modal Kendaraan Bermotor Beroda Dua Total Anggaran Rp. 538.120.000 Diduga Melanggar Aturan Pengadaan Barang Dan Jasa yang mengarah pada dugaan mark-up, penggelembungan anggaran, yang mengarah pada dugaan kelebihan pembayaran Diantaranya; Belanja Modal Kendaraan Bermotor Angkutan Barang Dengan Nilai Kontrak Rp. 579.070.000,00 Dikerjakan Oleh Pt Krama Yudha Tiga Berlian Motors, Belanja Modal Kendaraan Bermotor Angkutan Barang Dengan Nilai Kontrak Rp. 5.355.040.000,00 Dikerjakan Oleh Pt Krama Yudha Tiga Berlian Motors, Belanja Modal Kendaraan Bermotor Angkutan Barang Dengan Nilai Kontrak Rp. 1.250.000.000,00 Dikerjakan Oleh Pt Suzuki Indomobil Sales Pada 14 Desember 2023,
Lalu Belanja Modal Kendaraan Bermotor Beroda Dua Dengan Nilai Kontrak Rp. 538.120.000,00 Dikerjakan Oleh Pt. Yamaha Indonesia Motor Manufacturing. Juga Tahun 2024 Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung kembali mengangarkan untuk kegiatan pengadaan diantaranya: Belanja Suku Cadang-Suku Cadang Alat Angkutan Berupa (Pembelian Suku Cadang Bengkel) Rp. 393.170.000, Belanja Bahan-Bahan/Bibit Tanaman Berupa (Pohon Tabebuya Uk 2m Pohon Acasia Decuren Uk Pohon Angsana Uk 50cm Pohon Pule Uk 2m Pohon Ketapang Kencana Uk 2m Bougenvile Sambang Dara Uk 20cm 30cm Pancur Emas Uk 20cm 30cm Pucuk Merah Uk 1m Bougenvile) Rp. 328.344.200.
Ketua Umum DPP GASAK, Aulia Rahman mengatakan, Sejumlah item kegiatan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung diduga mengangandung unsur kejanggalan yang mengarah pada indikasi dugaan tidak sesuai spek/rab/pengurangan volum, penggelumbungan anggaran, terkesan pemborosan anggaran, dan disinyalir adanya indikasi dugaan KKN.
“juga adanya indikasi dugaan tempat pembuangan/pengumpulan sampah ilegal dibeberapa titik diantaranya jalur 2 samping uin ril yang tanpa melihat dan memikirkan dampak negatif terhadap lingkungan, pengguna jalan dan zona wilayah pendidikan diduga melanggar aturan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Sampah, Bagian Kedua Kewajiban Paragraf 1 Masyarakat Pasal 9 ayat 4 dan 5 yang berbunyi; (4), Tempat sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan volume dan jenis sampah yang dihasilkan.(5), Tempat sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) minimal berkapasitas tampung 30 liter. Sekurang-kurangnya memenuhi kriteria sebagai berikut: a. tertutup; b. bersih c. rapi; dan d. tidak menyebar bau,” ujar Rahman, Selasa (9/7/2024).
Paragraf 2 Penanganan Sampah Pasal 19 pasal 1; (1) Penyelenggaraan pengangkutan dan penyediaan alat angkut dalam rangka pelaksanaan pengangkutan sampah wajib memenuhi ketentuan : a. memiliki jadwal dan rute pengangkutan; b. mencegah tercecernya sampah dan air lindi; c. memenuhi persyaratan keamanan, kesehatan lingkungan, kenyamanan dan kebersihan; d. menaati ketentuan kewajiban, larangan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan dan/atau izin yang berlaku.
Paragraf 2 Pengelolaan Kawasan Pasal 10 ayat 3, TPS dan/atau TPS 3R sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan: a. tersedia sarana untuk mengelompokkan sampah menjadi paling sedikit 5 (lima) jenis sampah; b. luas lokasi dan kapasitas sesuai kebutuhan; c. lokasinya mudah diakses; d. tidak mencemari lingkungan; dan e. memiliki jadwal pengumpulan dan pengangkutan.
pasa 17 Ayat 1 dan 2 yang berbuny; (1), Pengumpulan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b dilakukan oleh: a. pengelola Kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial dan fasilitas lainnya; dan b. pemerintah Daerah, (2), Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial dan fasilitas lainnya dalam melakukan pengumpulan sampah wajib menyediakan: a. TPS; b. TPS 3R; dan/atau c. alat pengumpul untuk sampah terpilah.
Pasal 17 ayat 4 yang berbunyi; (4), TPS dan/atau TPS 3R sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus memenuhi persyaratan: a. tersedia sarana untuk mengelompokkan sampah menjadi paling sedikit 5 (lima) jenis sampah; b. luas lokasi dan kapasitas sesuai kebutuhan; c. lokasinya mudah diakses; d. tidak mencemari lingkungan; dan e. memiliki jadwal pengumpulan dan pengangkutan. Tempat sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan volume dan jenis sampah yang dihasilkan. Tempat sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) minimal berkapasitas tampung 30 liter. Sekurang-kurangnya memenuhi kriteria sebagai berikut: a. tertutup; b. bersih c. rapi; dan d. tidak menyebar bau.
sayangnya, hingga berita ini diterbitkan, kepala dinas lingkungan hidup kota bandarlampung, Ahmad Husna enggan dikonfirmasi, seolah menutup informasi terkait dugaan KKN dilingkungan DLH balam. (*)