Bandarlampung – Pengawas SPBU Way Halim tak mempermasalahkan laporan LSM GRAN ke Polresta Bandarlampung terkait dugaan pengecoran ilegal yang dilakukan SPBU setempat.
Diketaui sebelumnya, Berdasarkan hasil penelusuran/investigasi Gerakan Rakyat Nusantara (GRAN) menemukan adanya dugaan praktik jual beli BBM bersubsidi secara ilegal di salah satu SPBU way halim, Ketua GRAN Lampung, Sukron mengatakan tim nya menemukan adanya praktik jual beli BBM subsidi jenis pertalite secara ilegal di SPBU tesebut.
“Berdasarkan temuan tim kami di lapangan terdapat dugaan jual beli BBM subsidi jenis pertalite secara ilegal pada hari Kamis, 24 Oktober 2024 sekitar pukul jam 21.44 WIB; dan ditemukan puluhan orang mengantri dengan membawa jeriken untuk melakukan pengecoran,” ujarnya.
Sukron menambahkan, Kegiatan pengecoran BBM Subsidi Secara ilegal tersebut bertentangan dengan Peraturan Presiden No 191 Tahun 2014 Tentang Jerat Pidana Bagi SPBU yang membantu Penimbunan BBM yang ilegal diatur Pada Pasal 18 ayat (2) dan (3) yang berbunyi : “Badan usaha atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan atau penyimpanan serta penggunaan jenis BBM tertentu yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan ”
Kegiatan penyaluran BBM Bersubsidi secara ilegal tersebut juga diduga mengangkangi surat edaran Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor : 14. E / HK. 03 / DJM / 2021 Tentang “Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak melalui Penyalur”. Dan kegiatan tersebut tentunya sudah melanggar dan mengangkangi UU TIPIKOR yang di atur dalam Undang-Undang Nomor 31/1999 jo tentang gratifikasi.
Atas dugaan tersebut, GRAN Lampung resmi melporkan jajran pengawas SPBU ke Polresta Bandarlampung dengan harapan dugaan ini bisa diselidiki dan bisa memberikan sanksi yang sesuai apabila terbukti melanggar peraturan tersebut.
Saat dikonfirmasi, Pengawas SPBU way Halim, Fredi tak mempermasalahkan laporan yang disampaikan GRAN Lampung itu, menurutnya pihaknya tak melakukan pelanggaran seperti yang dituduhkan.
“biarkan saja, kami tidak akan menuntut atau melapor balik, itukan tidak terbukti, kami tidak melakukan pengecoran ilegal tersebut,” tutur Fredi, Senin (9/12/2024).
Ia juga mengatakan siap jika ada panggilan dari polresta untuk membuktikan tuduhan tersebut.
“kalo dipanggil, ya nanti kami akan datang, akan kami jelaskan bahwa itu tidak benar,” imbuh Fredi. (Alb)