Dendam Dihukum Karena Terlambat, RZ Habisi Nyawa Rekannya di Pesantren

Avatar

Lampung Barat (Gerbang Lampura) – Polsek Pesisir Tengah Polres Lampung Barat telah mengamankan terduga pelaku perkelahian yang menyebabkan korban DN (17) meninggal dunia di Pondok pesantren Al Falah Kelurahan Pasar Krui Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat, Kamis (15/09/2022).

Kasat Reskrim AKP M Ari Satriawan SH, MH mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho S.Ik, MH menjelaskan bahwa benar Polsek Pesisir Tengah telah mengamankan terduga pelaku RZ (15) karena perkelahian yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Adapun kejadian pada hari kamis tanggal 15 September 2022 sekira jam 00.20 wib. Motif terduga pelaku RZ adalah dendam kepada DN karena sakit hati ketika dihukum dengan menegur dan memukul akibat terlambat mengikuti pengajian DN.

Antara terduga pelaku RZ dan korban DN merupakan pelajar atau santri di pondok pesantren Al Falah Kelurahan Pasar Krui Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat.

Pada saat itu RZ (15) meminta temannya agar memanggil DN (17) untuk diajak berkelahi. Setelah saling berhadapan antara (RZ) dan (DN ), akhirnya terjadi perkelahian yang diawali dengan RZ menendang DN.

“Sebelumnya RZ telah menyiapkan sebuah pisau yang diselipkan dipinggang kirinya sehingga pada saat perkelahian RZ menusukkan pisau tersebut kebagian pundak dan kepala dekat telinga, kemudian DN terjatuh ke tanah dengan luka tusuk,”jelas Ari.

Ari melanjutkan bahwa setelah korban DN jatuh dan berlumuran darah, terduga pelaku RZ membuang pisau dan pergi melarikan diri.(Aldi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Chat Redaksi