Lampung Tengah – Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si, didampingi Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas, SH, MH serta Kasi Humas AKP Sayidina Ali, menggelar konferensi pers soal pembunuhan yang dilakukan satu keluarga di Koridor Satuan Sat Reskrim Polres Lampung Tengah, Senin (04/04/2022).
Pembunuhan tersebut terjadi terhadap korban atas nama Firman Firdaus Bin Sahri (36), warga Kampung Rengas, Kecamatan Bekri yang tewas ditangan kedua adiknya dan ayah kandung sendiri lantaran kesal pada kelakuan korban yang sudah meresahkan masyarakat dan juga keluarga.
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffei Fahlefie Sanjaya menjelaskan, bahwa Firman Firdaus (korban), merupakan residivis yang sudah dua kali masuk penjara dan korban juga sangat meresahkan masyarakat.
“Ini termasuk kasus unik, dimana tersangkanya merupakan masih satu darah yaitu dua orang adik dan ayahnya sendiri yang melakukan pembunuhan,” ujarnya.
Lanjut Kapolres, Sahri (65), Deni Irawan bin Sahri (31) dan Riswan Efendi Bin Sahri (27), melakukan pembunuhan terhadap korban akibat tak tahan melihat ibunya diperlakukan tidak baik oleh Korban.
“Temperamen korban sangat kasar pada ibunya. Bahkan sudah sering diperlakukan kasar seperti di tampar, padahal itu ibu kandungnya sendiri,” imbuhnya.
Kendati demikian, dalam posisi ini, sebagai penegak hukum, kita wajib mejalankan proses hukum meski kita ketahui kejadian ini terjadi lantaran para pelaku sudah tak tahan melihat ibunya diperlakukan tidak baik dan kasar oleh korban.
“Saya minta pada masyatakat, hendaknya janganlah main hakim sendiri, apa pun bentuknya itu tidak dibenarkan, seperti kasus ini. Tentu ini amatlah sangat miris, hendaknya bila ada apa-apa, bisa melaporkan ke Babinkabtimas dan Babinsa,” tegas Kapolres.
Sementara itu, Kasat Reskim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas mengatakan jika kronologis terungkapnya khasus ini bukan dari laporan masyarakat, namun dari adanya kebanggaan pada kematian korban.
“Jadi, kejadian naas itu bermula pada hari kamis (24/03/2022) lalu, bertempat di Dusun VII, Kampung Rengas, Kecamatan Bekri, korban saat itu hendak makan di rumah ibunya dan melihat lauk yang tidak sesuai dengan selera. Kemudian, meja dan piring ditumpahkan oleh korban. Dan korban lalu mendatangani serta mendorong ibunya hingga jatuh. Mendengar adanya keributan tersebut, Deni Irawan (Pelaku) kemudian masuk ke dalam dapur dan melihat Ibunya sudah jatuh di lantai dalam kondisi lemas dan tidak berdaya. Melihat hal itu lalu Deni Irawan langsung berlari dan memukul korban menggunakan kayu hingga korban terjatuh. Saat korban terjatuh, tiba-tiba datang Riswan Efendi (Pelaku). Keduanya yang merupakan adik kandung korban pun langsung mengeroyok korban dengan menjerat leher korban dengan dibantu oleh bapaknya, Sahri, yang berperan mengikat kedua belah tangan korban menggunakan tali tambang yang ditemukan di dapur. Tali tambang tersebut lalu di ikatkan di leher yang menyambung dengan kedua tangan korban hingga korban berposisi tengkurap dengan leher dan tangan terikat kebelakang,” jelas nya.
Setelah itu, kemudian Deni Irawan kembali memukul korban menggunakan balok kayu dan membenturkan kepala korban ke lantai hingga korban memegang nyawa.
“Setelah korban meninggal dunia, Deni Irawan kemudian menarik korban ke kamar mandi untuk dibersihkan darah yang membekas di bagian kepala, lalu ia berinisiatif menyuruh warga untuk menyiarkan kematian korban di masjid bahwa kakak nya meninggal dunia akibat terjatuh dari tower,” tambah nya.
Namun, melihat banyaknya kejanggalan terhadap kematian korban, akhirnya pihak Polres pun melakukan penyelidikan dan benar, bahwa korban ternyata tidak meninggal akibat terjatuh, melainkan karena di bunuh oleh kedua adiknya dan ayahnya.
Dan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini mereka sudah kita amankan dan di jerat pasal 338 dan 170 dengan ancaman 20 tahun penjara. (Rian)