Lampung Barat – Vaksinasi tahap pertama dilakukan dalam rangka mengantisipasi masuknya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) terhadap hewan ternak di Kabupaten Lampung Barat dilakasanakan di Perumahan Kodim Hamtebiu Kelurahan Pasar Liwa Kecamatan Balik Bukit Kamis (30/06/2022).
Bupati Lampung Barat H. Parosil Mabsus dalam sambutannya yang di bacakan oleh Staf Ahli Bupati bidang perekonomian dan Pembangunan Ir. Sugeng Raharjo mengatakan, vaksinasi tahap pertama ini dilakukan dalam rangka mengantisipasi masuknya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) terhadap hewan ternak di Kabupaten Lampung Barat.
Peternakan di Indonesia dikejutkan dengan munculnya wabah PMK pada ternak sapi, saat ini dikabarkan bahwa wabah tersebut sudah menyebar dengan cepat hingga di 19 Provinsi di Indonesia.
“Pertama kali dilaporkan terjadi di Kabupaten Gresik Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh.”kata sugeng.
PMK ini menular pada hewan ternak berkuku belah (sapi, kerbau, kambing, domba dan babi), dan mengakibatkan kerugian ekonomi yang sangat besar akibat penurunan produksi dan produktivitas ternak, serta berdampak terhadap perdagangan produk ternak.
PMK disebabkan oleh adanya virus, namun virus tersebut tidak berbahaya bagi kesehatan manusia (bukan penyakit zoonosis), daging dan susu tetap aman untuk dikonsumsi.
Virus PMK sangat tahan dilingkungan serta relatif lebih tahan terhadap disinfektan. Penularan dapat terjadi melalui kontak langsung dengan hewan sakit, kontak dengan peralatan kandang, orang dan kendaraan yang masuk ke lingkungan kandang, serta melalui udara (airborne disease).
Salah satu faktor risiko penyebaran masif penyakit mulut dan kuku adalah melalui lalu lintas hewan ternak yang masuk dari wilayah tertular PMK ke wilayah bebas.
Menjelang hari raya Idul Adha 1443 Hijriah, lalu lintas ternak yang masuk dan keluar dari Kabupaten Lampung Barat sangat tinggi.
Hal ini perlu dilakukan tindakan kewaspadaan terhadap masuknya hewan kurban dari wilayah tertular dan menjaga Kabupaten Lampung Barat tetap bebas dari PMK.
“Strategi utama yakni melalui penerapan biosekuriti kandang, pengetatan lalu lintas hewan ternak, dan pengebalan hewan ternak, ” papar Sugeng.
Sebelumnya, lanjut Sugeng, Indonesia pernah tertular penyakit mulut dan kuku, namun sudah dinyatakan bebas dari penyakit PMK pada tahun 1990 oleh organisasi kesehatan hewan dunia (oie) melalui berbagai macam upaya.
Salah satu upaya Pemerintah dalam menangani penyebaran PMK adalah dengan melakukan pengebalan hewan ternak, yaitu melalui vaksinasi PMK, dengan harapan dapat mengamankan sentra populasi hewan ternak dan mengendalikan penyebaran PMK,
“Adapun syarat hewan ternak yang akan divaksin adalah sehat, tidak bunting, umur minimal 2 minggu, bukan hewan ternak yang sembuh dari pmk. Saat ini vaksin PMK sudah sampai kabupaten Lampung Barat sebanyak 800 dosis,” ujarnya. (Ismail/fran)