Cegah Kampanye Iklan di Media, Bawaslu Lampung Jalin MOU dengan KPID

Avatar

Bandarlampung – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung jalin MOU dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dalam pengawasan proses pemilu 2024 mendatang.

Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Fatikhatul Khoiriyah mengatakan perlunya sinergisitas antara Bawaslu dengan Komisi penyiaran dalam mengawasi rentetan pengawasan pemilu, hal ini dilakukan dalam upaya pengawasan peserta pemilu agar tidak melakukan kampanye iklan diluar jadwal yang ditentukan.

“Kampanye secara umum akan dimulai pada bulan November Dua Ribu Dua Puluh Tiga selama Tujuh Puluh Lima hari, sementara kampanye iklan di media cetak maupun elektronik itu bisa dilakukan Empat Belas Hari sebelum hari tenang, bagi partai politik di dalamnya ada caleg, capres dan yang lainnya tidak boleh melakukan kampanye diluar jadwal yang telah ditetapkan,” ujarnya, Rabu (13/07/2022).

Ia menambahkan, hal ini penting disampaikan karena konsekuensi nya adalah diskualifikasi bagi peserta yang melanggar.

“Bagi peserta pemilu yang melanggar ketentuan kampanye diluar jadwal itu bisa dibatalkan, ini penting kita sampaikan karena konsekuensinya bisa sampai pembatalan,” imbuhnya.

Lebih lanjut, ia menerangkan pihaknya juga akan melakukan pengawasan terhadap platform media sosial dan akan menggandeng Dinas Kominfo untuk membangun literasi Pemilu di Provinsi Lampung.

“Kita akan lakukan semua pengawasan terhadap media-media sosial seperti instagram, facebook, tiktok, youtube, dan yang lainnya, peserta pemilu boleh melakukan sosialisasi dengan tidak menyebarkan ujaran kebencian, black compaign, dan pelanggaran lainnya,”

“Kita juga sudah bekerjasama dengan Plaform-plafrom media sosial dan kominfo untuk membangun literasi pemilu di provinsi lampung,” jelas Fatikhatul Khoiriyah. (Albet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Chat Redaksi