Way Kanan – Camat Negeri Agung Hepi Haryanto, SE menghadiri pembagian SPTPBB – P2 dan DHKP yang dilakukan oleh Badan Pendapat Daerah Way Kanan kepada kepala kampung di wilayah kerjanya, Rabu (15/06/2022).
Dalam arahannya Hepi mengatakan, Pajak Bumi Bangunan (PBB) merupakan kewajiban seluruh masyarakat Indonesia, tidak terkecuali masyarakat di Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan.
Sebab, pajak merupakan sektor pendapatan daerah yang dipergunakan untuk melaksanakan program pembangunan demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
“Untuk itu, kiranya para kepala kampung di Kecamatan Negeri Agung, dapat melunasi pembayaran PBB nya sebelum jatuh tempo,” kata Hepi.
Dengan lunasnya PBB, lanjut Hepi, berarti masyarakat telah berpartisipasi kepada pemkab dan pusat dalam mensukseskan program pembangunan.
Dalam kesempatan itu, Hepi juga menyarankan kepada Badan pendapatan Daerah, untuk dapat memberikan penghargaan kepada masyarakat yang taat melunasi PBB nya.
“Dengan adanya penghargaan dari pemerintah melalui Badan Pendapatan Daerah, tentunya akan menjadi motivasi bagi masyarakat untuk menjadi warga taat pajak,”ujarnya.
Dan tak lupa Hepi juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu mensukseskan program pembangunan pemerintah, dan taat untuk selalu membayar pajak bumi bangunannya, demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat sendiri.(Zainal/aria)