TUBABA – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) diusir dari ruangan Komisi l DPRD setempat, saat DPRD Tubaba melalui Komisi l sedang berusaha menyelesaikan persoalan tanah milik warga Tiyuh Tunas Jaya, Kecamatan Gunung Agung, Selasa (2/8/2022) lalu.
Wakil Ketua l DPRD Tubaba, Busroni menilai pihak BPN mengeluarkan pertanyaan yang provokatif dan membuat suasana menjadi runyam. Sehingga dirinya meminta pihak BPN meninggalkan ruangan Komisi l.
“BPN Itu memerintahkan Kepala Tiyuh untuk mengambil jalur hukum. Padahal tujuan datang ke kantor DPRD Tubaba untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Ini malah meminta kepala tiyuh untuk menempuh jalur hukum ada apa ini. Ibu Wenda terlalu lancang. Tidak bagus yang seperti itu, daripada jadi provokator, jadi saya minta BPN keluar dari ruangan,” ujar Busroni saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan selulernya, Kamis (4/8/2022).
Selain itu, Busroni menduga pihak BPN menerbitkan sertifikat PTSL yang tidak sesuai dengan prosedur.
“Apakah pihak BPN takut, karena sudah menerbitkan sertifikat tanah tidak sesuai prosedur. Itu kan kecerobohan BPN. Pihak BPN sudah yakin penerbitan sertifikat berasal dari data yang dimiliki kepala tiyuh. Padahal data dari kepala tiyuh itu belum tentu benar. Apakah bisa, menerbitkan sertifikat tanpa mengetahui berbatasan dengan siapa, juga membuat sertifikat tersebut secara diam-diam. Tidak dicanangkan dan diumumkan,” kata dia.
Busroni menyampaikan, DPRD Tubaba juga akan menjadwalkan untuk pemanggilan Kepala BPN Tubaba.
” Akan kita panggil kembali BPN Tubaba, dalam hal ini Kepala BPN kita minta untuk hadir langsung, untuk memberi penjelasan terkait sikap provokatif yang dilakukan bawahannya,” ucapnya.
Sampai berita ini ditayangkan, media masih berusaha menghubungi pihak BPN Tubaba. (Holan/Tim)