Lampung Barat – Bupati Lampung Barat H.Parosil Mabsus Menandatangani Rencana Kerja Tahunan (RKT) antara kepala balai besar TNBBS dan Bupati Parosil tentang penguatan fungsi kawasan TNBBS di wilayah Kabupaten Lampung Barat tahun 2022 dan tentang pembangunan strategis yang tidak dapat dielakkan dalam rangka pengelolaan jalan Sukabumi-Suoh 2022 yang melewati kawasan TNBBS. di kediaman Bupati Lampung Barat, Pekon Purawiwitan, Kecamatan Kebun Tebu, Jumat (22/7/2022)
Hadir dalam penandatanganan RKT tersebut, Bupati Lampung Barat Hi. Parosil Mabsus, Staf ahli bidang prekonomian dan pembangunan Ir. Sugeng Raharjo, Kepala Dinas Kominfo Munandar, S.Sos., Kepala Dinas PUPR Ir. Ansari, Kepala Dinas Perhubungan Drs. Junaedi Hamsari, Kepala Bagian Sumber Daya Alam (SDA) Setdakab. Lampung Barat Sri Wiyatmi dan Plt. Kepala Balai TNBBS Ismanto, S.Hut.MP.
Diketahui, jalan Sukabumi-Suoh yang melintasi kawasan TNBBS, sebagaimana menjadi ruang lingkup dan lokasi yang dikerjasamakan, merupakan jalan strategis yang tidak dapat dielakkan telah mendapat persetujuan prinsip oleh Menteri Kehutanan Nomor : 380/Menhut-VII/87, dan melalui Surat Menteri Kehutanan RI Nomor : S.369/Menhut-IV/2010, tanggal 19 Juli 2010 perihal Rencana Pembukaan Jalan di Kabupaten Lampung Barat Provinsi Lampung yang melintasi kawasan TNBBS serta Surat Menteri Kehutanan RI Nomor : S.206/Menhut-IV/2014 tanggal 30 April 2014 perihal Rencana Pembangunan Jalan berupa peningkatan jalan Sukabumi-Suoh sepanjang 9,7 km menyatakan bahwa jalan Sukabumi-Suoh dapat dipertimbangkan untuk ditingkatkan pembangunan jalannya dan dapat digunakan oleh masyarakat secara terbatas.
Dimana, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat maupun Pemerintah Provinsi Lampung perlu berkontribusi dalam pembinaan dan pengamanan jalan serta kawasan TNBBS.
Berdasarkan revisi Zonasi Pengelolaan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan, sebagaimana yang telah ditetapkan melalui Keputusan Dirjen KSDAE Nomor : SK410/KSDAE/PIKA/KSA.0/10/2019 tentang Zona Pengelolaan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan Kabupaten Lampung Barat, Kabupaten Pesisir Barat, Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung dan Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu.
Didalam keputusan tersebut, Jalan Sukabumi-Suoh masuk dalam Zona Pengelolaan Khusus dengan total panjang 9,7 KM dan rumija 8 M, terdiri dari segmen ruas jalan Kubu Balak-Mlebui sepanjang 6,5 KM, segmen ruas jalan Tambelang-Suoh sepanjang 1,5 KM dan segmen ruas danau suoh sepanjang 1,7 KM.
Bupati Lampung Barat Hi. Parosil Mabsus dalam sambutannya mengatakan, mengingat pentingnya jalan Sukabumi-Suoh untuk mencapai pembangunan daerah serta peran pentingnya dalam mendukung pengelolaan TNBBS, maka pada tanggal 23 Oktober 2020 Pemerintah Kabupaten Lampung Barat dan Balai Besar TNBBS telah menandatangani Perjanjian Kerjasama, yang sebelumnya telah mendapatkan persetujuan perpanjangan kerjasama oleh Dirjen KSDAE melalui surat Nomor : S.442/KSDAE/PIKA/KSA.0/6/2020, tanggal 11 Juni 2020, perihal Persetujuan Perpanjangan Kerja Sama Pengelolaan Jalan Sukabumi-Suoh melintasi TNBBS.
Selanjutnya pada tanggal 19 November 2020 dilakukan penandatangan bersama antara Bupati Lampung Barat dan Kepala TNBBS atas pengesahan dokumen Rencana Pelaksanaan Program (RPP) Pembangunan Strategis yang tidak dapat dielakkan dalam Rangka Pengelolaan Jalan Sukabumi-Suoh yang melewati Kawasan TNBBS Kabupaten Lampung Barat tahun 2020 – 2024.
Hari ini telah dilaksanakan penandatanganan RKT tahun 2022 tentang penguatan Fungsi dan jalan Sukabumi-Suoh,
“Pemkab selalu berharap kerjasama ini dapat terus berjalan dengan baik dan bermanfaat untuk Kabupaten Lampung Barat serta mengetahui batas penggunaan kawasan yang memasuki TNBBS dalam pembangunannya,” ucap parosil. (Ismail MB)