Bandarlampung – Menindaklanjuti adanya upaya tindak pidana korupsi di lingkungan Bagian Kesra Kota Bandarlampung, Ormas WN 88 akan melaporkan pelanggan tersebut ke Kejari Bandarlampung.
Ketua WN 88 Provinsi Lampung, Sofyan Dalem Permata, mengatakan hal tersebut merupakan tindakan pelanggaran karena sudah ada upaya untuk melakukan tindak pidana korupsi, dengan tidak membuatkan SPJ Dana Tak Terduga sebesar Rp. 587.518.902 pada kegiatan MTQ tahun 2023 lalu.
“Jika memang bukan mau korupsi, terus kenapa tidak dibuatkan SPJ, sehingga menjadi temuan BPK, menurut saya ini suatu pelanggaran yang harus ditindak, agar kedepannya upaya-upaya korupsi ini tak terulang lagi,” ujar Sofyan, Kamis, (4/7/2024).
Sofyan menambahkan, pihaknya akan mengadukan dan melaporkan pelanggaran ini ke Kejaksaan Negeri Kota Bandarlampung, menurutnya hukum harus ditegakkan setegak-tegaknya.
” Hukum harus ditegakkan setegak-tegaknya, Aparat Penegakan Hukum harus jeli melihat pelanggaran ini dan segera menindaklanjuti,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Sofyan juga mengapresiasi BPK RI Perwakilan Lampung yang telah jeli melihat potensi kerugian negara ini, hingga kerugian negara bisa diselamatkan.
“Tak lupa kami berikan apresiasi sebesar-besarnya kepada BPK RI Perwakilan Lampung yang telah mencegah dan menyelamatkan uang negara, mudah-mudahan kedepannya tak ada lagi upaya-upaya seperti ini yang bisa merugikan keuangan negara,” tandas Sofyan.
Diketahui sebelumnya, Kepala Bagian Kesra Kota Bandarlampung, Joni Asman mengatakan bahwa pihaknya telah mengembalikan kerugian negara tersebut, meski sudah dikembalikan, Sofyan Dalem Permata menilai hal itu sebuah pelanggaran karena sudah ada upaya tindak pidana korupsi. (Alb)