Pringsewu – Badan Pertanahan Nasional (BPN ) Kabupaten Pringsewu ,menyatakan sertifikat tanah Atas nama Tri Wahyuningsih warga Pekon pujodadi kecamatan Pardasuka sah terdaftar di BPN.
Tanah seluas 706 persegi di RT 2/RW 4 Pekon Pujodadi Kecamatan Pardasuka atas nama Tri Wahyuningsih yang sebagai pemilik sertifikat yang sah yang diduga di perebutkan oleh pihak ketiga dari anak tiri (almahuma Sutirah ) sah terdaftar di BPN Pringsewu
Dari data yang ada pihak BPN saat di kofirmasi tim media ini, Kasi Pelayanan Petanahan BPN Pringsewu ,membenarkan bahwa sertifikat tanah atas nama Tri Wahyuningsih di Pekon Pojodadi sudah terdaftar di BPN Kabupaten Pringsewu.
“Sertifikat tanah tersebut benar atas nama kepemilikan Tri Wahyuningsih, yang kita akui di BPN Pringsewu , dari proses waris di berikan oleh ibunya ( alamrhum Sutirah )kepada Tri Wahyuningsih , berdasarkan data di BPN Pringsewu,” jelas Kasi Pelayanan Petahan Adi Mursid SSD saat diminta keterangan ruang kerjanya, Selasa (14/6/2022).
Lanjut Adi Mursid , sertifikat tanah yang diakui di BPN tentu sertifikat yang terbaru dan terdaftar di data. Dalam kasus ini, sertifikat ini sudah sesuai presudur sertifikat tanah atas nama Tri Wahyuningsih memang benar atas nama yang bersakutan ,dan atas kepemilikan sertifikat yang di akui di kantor BPN Pringsewu.
Perlu di ketahui, sertifikat tanah adalah bukti kepemilikan dan hak seseorang atas tanah atau lahan. Sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) merupakan dokumen negara yang sangat vital. Dicetak oleh Peruri yang telah dipercayakan BPN, sertifikat tanah bisa dibuat secara mandiri ataupun melalui jasa PPAT.
Adapun tujuan pendaftaran tanah dalam pasal 3 PP No. 24 tahun 1997 yaitu:
- Memberi kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak lain yang terdaftar agar dengan membuktikan dirinya sebagai pemegang bersangkutan.
- Untuk menyediakan informasi pihak-pihak yang berkepentingan termasuk pemerintah agar dengan mudah memperoleh data yang diperlukan.
- Untuk penyajian data Kantor Pertanahan atas peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, buku tanah dan daftar nama.
- Untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan.
Sertifikat tanah pun memiliki fungsi surat tanda bukti yang berlaku sebagai alat pembuktian kuat mengenai data fisik dan data yuridis.
Sepanjang data fisik dan yuridis sesuai dengan data yang ada di dalam surat ukur dan buku tanah, maka sertifikat tanah pun terbukti keabsahannya. (Agus Supriyadi)