BPK Perwakilan Lampung Sosialisasikan Wewenang dan Fungsi Secara Mendalam

Avatar

Bandarlampung – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung gelar Media Workshop dengan tema “tugas dan wewenang BPK Perwakilan Provinsi Lampung dalam Pemeriksaan Keuangan Daerah” di Gedung BPK Perwakilan Lampung, Kamis (15/09/2022).

Workshop ini digelar dengan tujuan mengenal lebih dalam fungsi dan wewenang BPK dalam memeriksa Laporan Keuangan negara khususnya di Provinsi Lampung.

Kepala Perwakilan Lampung, Yusnadewi mengatakan, BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri dalam memeriksa pengelolaan keuangan baik dalam Pemerintah Daerah (Pemda) maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“BPK adalah satu-satunya lembaga negara yang bebas dan mandiri dalam memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab pengelolaan keungan negara,”

Di Provinsi Lampung ini Sendiri terdapat 48 entitas yang menjadi lingkup pemeriksaan BPK Perwakilan Lampung yakni terdiri dari 16 Pemda (APBD) dan BUMD sebanyak 32 entitas.

Ia juga menjelaskan terkait opini BPK dalam pemeriksaan keuangan yang dibagi menjadi 4 opini yaitu, Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Wajar Dengan Pengecualian (WDP), Tidak Menyatakan Pendapat, dan Tidak Wajar.

“Strata yang paling baik adalah wajar tanpa pengecualian, artinya tidak ada yang kita kecualikan, bukan berarti tidak ada kesalahan dalam pengelolaan keuangannya tetapi secara laporan keuangan tidak mempengaruhi penyajian, bisa saja nilainya tidak mempengaruhi matrealitas. Kemudian Wajar Dengan Pengecualian adalah opini yang laporan keuangannya telah disajikan dan diungkapkan secara wajar dalam semua hal yang matreal, kecuali untuk dampak hal-hal yang berhubungan dengan yang dikecualikan sehingga informasi keuangan yang ada di laporan keuangan yang tidak dikecualikan dalam opini pemeriksaan dapat diandalkan,”

“Sedangkan opini Tidak Menyatakan Pendapat merupakan Laporan Keuangan tidak dapat diperiksa sesuai dengan standar pemeriksaan sehingga tidak dapat meyakini laporan keuangan apakah bebas dari salah saji material. Kemudian opini Tidak Wajar merupakan laporan keuangan tidak disajikan dan diungkapkan secara wajar dalam segala hal yang material sehingga informasi keuangan dalam laporan keuangan tidak dapat diandalkan,” paparnya.

Ditempat yang sama, Kepala sub auditorat lampung II, Andanu menjelaskan terkait 3 jenis pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK yakni, Pemeriksaan Keuangan, Pemeriksaan Kinerja, dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu.

“Selain memeriksa laporan keuangan, kita juga memeriksa kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Pemeriksaan laporan keuangan merupakan pemeriksaan atas laporan keuangan dengan bertujuan memberikan opini kemudian laporan diberikan kepada DPRD dan Entitas. Kedua, Pemeriksaan Kinerja merupakan pemeriksaan yang kami laksanakan terhadap pengelolaan keuangan negara dari sisi aspek Ekonomi, Efisiensi, dan Efektivitas. Ketiga, adalah Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu, pemeriksaan ini kami lakukan atas bidang keuangan tertentu dan SPI,”

“Keseluruhan pemeriksaan ini tentunya dalam bentuk laporan hasil pemeriksaan yang kemudian kami sampaikan kepada DPRD dan pimpinan Entitas yang kami periksa,” jelasnya. (Al)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Chat Redaksi