Lampung Utara – Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, mengembalikan satu unit sepeda motor korban pencurian 363 KUHP yang terjadi dijalan RPM Alamsyah (KANTOR PT. MATRIX CENTER GROUP) Kelurahan Kelapa Tujuh milik dari ,Eko Hadi Candra.
Korban Pencurian, Eko Hadi Candra menuturkan, Setelah selang berapa hari dari kejadian jajaran Polres Lampung Utara telah berhasil mengungkap dan meringkus pelaku, serta menemukan kendaraan roda dua miliknya. Didampingi Kuasa Hukumnya, Gusti Ramanda Rahman, yang berkantor di Kantor Hukum Wahyu Widiatmiko(Bandar Lampung), pada Jumat 6 Desember 2024, menyampaikan apresiasi atas hasil kerja jajaran Satreskrim Polresta Lampung Utara, terutama bapak Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh, S.Tr.K.,M.Sc., telah dapat menangkap pelaku beserta barang bukti.
“Kami mengapresiasi kinerja jajaran Polres Lampung utara, khususnya kasat reskrim Stefanus Boyoh yang telah menunjukan kinerja yang memuaskan dengan menangkap pelaku pencurian motor milik klien kami yakni bapak eko hadi chandra,” ujar Gusti.
ditempat yang sama, Korban juga turut mengucapkan terimakasih yang sebesarbesarnya kepada jajaran polres lampung utara yang telah berhasil menangkap pelaku pencurian motor miliknya dan saat ini telah dikembalikan ke korban.
“alhamdulilah kami sangat bersyukur dan berterimakasih kepada jajran polresta lampung utara, khususnya kasat reskrim yang telah menunjukan kinerja yang memuaskan, mengayomi masyarakat, dan menindak tegas bagi pelaku kejahatan, sekali lagi saya ucapkan terimakasih yang sebanayak-banyaknya,” tutur Eko.
Keberhasilan jajran polres lampung utara ini membuktikan bahwa polri masih bersama rakyat, mengayomi sepenuh hati serta meberantas kejahatan di kabupaten lampung utara. (Alb)