Bentuk Satgas, Lambar Rakor Pencegahan PMK

Avatar

Lampung Barat  – Rapat koordinasi Tentang Penyakit Mulut Dan Kuku (PMK), di Aula Kagungan Pemkab Lampung Barat dilaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Kewaspadaan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) tahun 2022 di Kab. Lampung Barat. Selasa (24/05/22).

Kapolres Lampung Barat AKBP Hadi Saepul Rahman, S.Ik dalam sambutan nya menjelaskan Hari ini kita membahas tentang Penyakit Mulut dan Kuku di wilayah Lampung Barat yang berasal dari hewan ternak yaitu konsumsi daripada masyarakat di Kabupaten Lampung Barat.

Bukan hanya di Provinsi Lampung saja tetapi seluruh Indonesia melakukan penanggulangan terkait dengan PMK.

Dengan ini kita meningkatkan pelayanan kita terhadap masyarakat berkaitan dengan adanya PMK melalui para peternak sapi dan sebagainya

Kita tidak boleh agap sepele mungkin saja sekarang nihil, begitu penyebarnya luas kita jangan sampai terdadak/mendadak, Intinya kita harus mempersiapkan diri dengan membentuk satgas jangan sampai ada keterdadakan.

“Melalui pembentukan Satgas PMK dari tingkat pekon, tingkat kecamatan, dan tingkat kabupaten”. Ucap Hadi

Walaupun belum ada yang terpapar kita harus readyforyous, mulai dari Mennya, Matrialnya, maninya, dan metodenya, Khususnya bagi peternak sapi, kambing kerbau, domba, yang rentan terhadap penyakit ini.

Gubernur Provinsi Lampung sudah melarang untuk di lakukan mutasi antar kabupaten, saya selaku Polri melakukan penyekatan di pos vinusan dan di pos pol akan akan di lakukan penyekata.

“Dan saya juga akan membuat bener apa bila hewan peternak sapi dll yang melintasi kab Lampung Barat akan kami cek dokumennya tentang pengecekan kesehatan.” Ucap Hadi

Didalam organisasi Kepolisian ada beberapa tahapan dalam dapat dilakukan yaitu, (1), Tahapan deteksi Intelijen
Bagaimana kita melakukan deteksi PMK ini di Kab. Lampung Barat, (2), Upaya Preventif ini mengajak peran masyarakat agar mau menyelamatkan diri dalam menjaga lingkungannya agar masyarakat dapat melakukan pencegahan pada lingkungannya tersebut. Preventif itu melakukan pencegahan/peninjauan secara berkala, (3), Upaya Refresif
yaitu Tahap Penindakan, seperti ditemukan kasus penyebaran PMK ini, dan tempat pemusnahan atau eksekusinya di mana dan itu harus kita fikirkan.

Bila terdapat ada yang membawa hewan ternak seperti sapi, kambing dll ke wilaya kab Lampung Barat tidak di lengkapi dengan dokumennya akan di kenakan sansi tegas.

“Kami TNI – Polri siap membantu siap bekerjasama terhadap forkopimda dan masyarakat dalam melakukan pencegahan PMK di Kab. Lampung Barat. tutupnya (Aldi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Chat Redaksi