Bandarlampung – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung melakukan Rapat Koordinasi Pemantapan Kesiapan Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu Tahun 2024 dan Penandatanganan Komitmen Bersama (MoU) dengan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Lampung, kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung dalam meminimalisir terjadinya potensi pelanggaran pemilu yang akan datang, di Hotel Emersia, Bandarlampung, Rabu, (10/08/2022).
Sesuai dengan amanat Pasal 22E ayat (1) UUD 1945, yaitu terwujudnya Pemilu secara Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia (LUBER), serta Jujur dan Adil (Jurdil), yang secara utama hasilnya yaitu terciptanya proses pembentukan penyelenggara pemerintahan secara demokratis.
Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah mengungkapkan, evaluasi terhadap hasil penyelenggaraan pengawasan Pemilu Tahun 2019, khususnya pada lingkup penanganan pelanggaran menghamparkan berbagai isu kritis, terkait dengan beberapa permasalahan pada aspek normatif maupun aspek teknis tata-laksana, sebagai dampak langsung terus berkembangnya dinamika politik hukum kepemiluan yang menghasilkan kesenjangan sehingga perlu terus kita perbaiki bersama pada aspek regulasi.
“Sehubungan hal tersebut, kiranya kesepahaman bersama mengenai implementasi pola penanganan pelanggaran tindak pidana dalam penyelenggaraan pengawasan Pemilu,akan kita dorong sepenuhnya untuk penguatan Komitmen Jajaran Kelembagaan Sentra Gakkumdu Provinsi Lampung Dalam Optimalisasi Penyelenggaraan Tugas Kewenangan dan Sumberdaya Untuk Mewujudkan Efektifitas Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu Tahun 2024 di Provinsi Lampung,” jelasnya.
Fatikhatul Khoiriyah, mengatakan dalam penetapan kesiapan penanganan pelanggaran tindak pemilu tahun 2024 agar memperkokoh kerjasama dan dukungan antar kelembagaan sehingga terjadinya efektivitas pemilu kedepan.
“Dengan harapan melalui kegiatan ini semakin kita perkokoh kerjasama dan dukungan antar-kelembagaan dalam mewujudkan penanganan pelanggaran tindak pidana Pemilu Tahun 2024 di Provinsi Lampung yang efektif dan berkualitas. Selanjutnya, melalui kesempatan ini kami mengharapkan kepada Bapak Kajati Lampung dan Bapak Kapolda Lampung untuk menyampaikan arahan nya,” tambahnya.
Ditempat yang sama, Kapolda Lampung, Irjen Pol. DR. Akhmad Wiyagus menyampaikan bahwa Penangganan Pelanggaran Pemilu sangat penting agar menjaga kemurnian dalam Pemilu.
“Sosialisasi ke semua unsur yang penting terkait pelanggaran Pemilu maka Polda Lampung dan jajaran siap berkolaborasi,” ujarnya.
Sementara itu, Kajati Lampung, Nanang Sigit Yulianto menambahkan, untuk melakukan Penangganan Pelanggaran Pemilu harus saling memahami prosedur dan aturan teknis sehingga akan meminimalisir potensi Pelanggaran Pemilu.
“Harus ada kesepakatan bersama terkait teknis, prosedur dan memahami aturan terkait Penangganan Pelanggaran kemudian harus lebih dimaksimalkan sosialisasi agar meminimalisir potensi-potensi Pelanggaran Pemilu, tutupnya. (Dp)