Bandarlampung- Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung akan perkuat sosialisasi terkait Perekrutan Panitia Pengawas Kecamatan (panwascam), Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dan Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD).
Hal ini disampaikan oleh Koordinator Divisi (Kordiv) Organisasi Bawaslu Lampung, Karno Ahmad Satarya mengatakan, persyaratan mengacu pada undang-undang seperti umur maksimal 25 tahun.
“Dalam persyaratan undang-undang mengatur usia maksimal 25 tahun untuk panitia Panwascam, PKD, PTPS,” tuturnya saat ditemui di ruangannya, Kamis (8/9/2022).
Ia menambahkan, dalam peroses perekrutan anggota panwascam, PKD, dan PTSP ini terdapat beberapa kendala seperti kurangnya Sumber Daya Manusia dibeberapa daerah karena banyak yang merantau atau tidak bersedia mendaftar, hal tersebut menjadi tantangan dalam menjaring anggota Panwascam dan lainnya.
“Dibeberapa daerah minim SDM karena ada yang merantau ataupun tidak bersedia mendaftar, itulah yang menjadi tantangan kita, maka dari itu saat ini kita perkuat sosialisasi tentang kepemiluan kepada masyarakat,” tambahnya.
“Rencana jumlah TPS pada pemilu 2024 mendatang kurang lebih 17224 dan persyaratan pendaftaran sama dengan pemilu sebelumnya, maka harus diperkuat sosialisasi dan media sosial agar pemahaman terhadap pengawas pemilu tersampaikan dimasyarakat,” lanjut Bang Karno sapaan akrabnya. (DP)