Lampung Barat – Sat Res Narkoba Polres Lambar Amankan Warga Way Mengaku. Anggota Sat Res Narkoba berhasil mengamankan warga way mengaku pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Sabtu (18/06/2022).
Sat Res Narkoba Iptu Juherdy, S.H., mendampingi Kapolres Lambar AKBP Hadi Saepul Rahman, S.Ik,. M.M, mengatakan sekira pukul 09.00 wib, Anggota Sat Narkoba Polres Lambar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang membawa narkotika jenis sabu.
Dengan adanya informasi tersebut anggota sat Narkoba Polres Lampung Barat melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi, kemudian sekira jam 09.00 WIB Petugas Kepolisian Resor Lampung Barat berhasil mengamankan pelaku, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Pelaku yakni, M (42) Wiraswasta warga desa Suka Maju Kel. Way Mengaku Kec. Balik Bukit Kab. Lampung Barat,” ucap Juherdy.
Saat dilakukan penggeledahan pada pelaku ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok merk TRUMP MILD yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip berisi Narkotika Jenis Sabu, 1 (satu) buah pipa kaca / pirex, 1 (satu) buah korek api gas, 2 (dua) buah potongan sedotan, 1 (satu) buah tutup botol yang dilubangi dan 1 (satu) unit handphone merk Nokia type 105 warna hitam IMEI 354860087072871 dengan nomor Telkomsel 082185558673.
“Pelaku berikut barang bukti dibawa ke polres Lampung Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan akan kita lakukan pengembangan,” tutupnya (Aldi).