Lampung Tengah – Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), menggelar rapat bersama Dinas Bina Marga dan Bina Karya (BK) setempat, soal Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran (LPPA) tahun 2021, di Ruang rapat DPRD, Kamis (09/06/2022).
Menurut Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK), diketahui, ditemukan beberapa masalah pada Dinas Bina Marga dan BK hingga merugikan negara hampir mencapai Rp 7 milyar. Untuk itu, Sumarsono, selaku Banggar sekaligus Ketua DRPD setempat meminta dinas, supaya mengevaluasi serta memberikan sanksi kepada pihak-pihak terkait, agar ke depan, temuan ini tidak terulang kembali.
Sementara itu, Gusmara Jaya, Kadis Bina Marga dan BK Kabupaten Lampung Tengah menjelaskan bahwa temuan tersebut rata-rata ada di proyek jalan.
“Sampai saat ini, pengembalian kerugian negara tersebut masih tersisa di angka sekitar Rp 500 juta. Untuk ini saya meminta pada pihak-pihak terkait agar segera mungkin dapat diselesaikan,” ujarnya.
Gusmara juga menambahkan, akan mengevaluasi temuan ini kepada seluruh pihak yang terlibat serta meminta untuk dilakukan pengukuran ulang sebelum melaksanakan kegiatan.
“Agar kedepan, pengerjaan setiap proyek dapat dipahami dan tak muncul masalah lagi. Sehingga, temuan BPK seperti saat ini tidak terulang kembali di tahun mendatang,” tegas Gusmara. (Rian)