Bak Lapangan, Kawasan Hutan Lindung Register38 Berubah jadi Lahan Gundul

Avatar

Lampung Timur – Bagaikan Lapangan Terbuka yang nyaris tanpa pepohonan beginilah kondisi terkini Kawasan Hutan Lindung Register38 yang ada di Kabupaten Lampung Timur. Minggu (08/10/23).

Kawasan hutan lindung yang sempat di hutankan kembali pada 1984 silam, kini hutan tersebut tak lebih mirip Lapangan terbuka yang telah berubah fungsi menjadi areal Lahan pertanian dan perkebunan, Lebih parah lagi, warga atau petani tak segan atau takut membangun rumah mewah bernilai ratusan hingga miliaran rupiah bahkan ada juga yang mendirikan perusahaan lapak singkong dan sawit.

Register 38 Gunung Balak masuk sebagai kawasan Hutan lindung yang harus dijaga kelestariannya, kawasan Gunung Balak juga menjadi penyangga air danau Way Jepara dan sekitarnya, Jutaan meter kubik air yang tersimpan pada waduk itu berfungsi untuk mengairi sawah petani di Kecamatan Way Jepara, Labuhan ratu dan Braja selebah.

Ribuan petani menumpang hidup di kawasan Hutan Lindung Register 38 Gunung Balak Lampung Timur, sudah menjadi hal biasa sejak puluhan tahun terakhir. Mereka tak lagi ragu apalagi merasa takut ketika memporak porandakan kawasan hutan untuk diganti dengan palawija seperti ubi kayu, jagung dan beragam sayuran termasuk tanaman perkebunan karet dan sawit, kawasan lebih dari 21 ribu hektar tersebut adalah lahan milik mereka lewat transaksi “jual beli” bawah tangan. Sehingga negara atau pemerintah tak punya hak lagi untuk mengusir mereka yang kini jumlahnya mencapai belasan ribu jiwa.

Dijumpai dilokasi Lahan garapan yang masuk dalam kawasan hutan lindung register38, Nengah Seorang petani penggarap lahan mengatakan bahwa Lahan tersebut Ia buka sendiri dan sudah lama ia garap.

” Ya ini dulu dapat saya buka sendiri, sudah lama sekali itu,” ujarnya.

Menurut Nengah dulu saat membuka kawasan hutan itu dia sangat takut sehingga lahannya tidak luas jika di bandingkan dengan temannya yang lain bisa mencapai puluhan hektar.

“Dulu saya takut mau buka hutan karena di larang makanya Lahan saya ini cuma tiga perempat sewolon, kalo teman yang di rawa jambu bisa 8 hektar lebih.” Kata Nengah saat dikonfirmasi di lahan garapannya, Jum’at (06/10/23).

Untuk surat tanah Nengah mengaku memang tidak ada karena kawasan hutan.

” Ya tidak ada surat tanah, paling surat keterangan dari RT atau bayan dan kepala desa saja, ini kan kawasan mas.” Ungkapnya.

Parjo warga sekitar yang kebetulan lewat saat hendak mencari pakan ternak, ketika dikonfirmasi ia mengatakan bahwa benar tempat tersebut masuk dalam wilayah kawasan hutan lindung register38.

” Ya benar mas ini kawasan, ke arah gunung sana masuk Srikaton, kalo ke arah jalan depan itu masuk Bandar Agung.” Ucapnya.

Ketika diminta pendapat mengenai kondisi hutan lindung yang sudah gundul seperti lapangan terbuka, Parjo menjawab sudah seperti inilah keadaannya dari dulu sudah menjadi kebun warga dan banyak warga yang menggantungkan hidup dari bertani di kawasan hutan tersebut.

” Ya dari dulu sudah begini, sudah di garap warga, banyak warga yang menggantungkan hidup dari menggarap lahan disini.” Jawabnya.

Parjo mengakui untuk surat tanah itu tidak ada mengenai bayar pajak Ia kurang faham karena Ia tidak memiliki lahan.

“Kalau surat tanah ya gak ada, saya tak punya lahan mas jadi gak faham bayar pajak atau tidaknya, ini cuma mau ngarit aja,” tandasnya.

Sementara salah seorang warga yang tinggal di pemukiman yang juga masih dalam kawasan hutan lindung register38, tepatnya di Desa Bandar Agung,
Ia mengaku untuk surat tanah adanya cuma surat keterangan dari kepala desa setempat dan memang bayar pajak untuk petok pajak (bukti tagihan pajak bumi dan bangunan) pun sama seperti petok pajak tanah resmi.

“Disini kan masuk kawasan jadi tidak ada surat tanah, paling cuma surat keterangan dari kepala desa, kalau pemukiman rumah warga ya bayar pajak, petok nya sama kok kayak biasanya.” Kata Seorang warga yang enggan namanya disebutkan.

Menanggapi hal tersebut, Wandi seorang Aktivis Penggiat lingkungan hidup, mengaku turut prihatin dan sangat menyayangkan kondisi hutan lindung register38 yang gundul bagaikan lapangan terbuka.

“Sangat di sayangkan sekali, sungguh memprihatinkan kondisi hutan yang sudah gundul bagaikan lapangan terbuka,” ujarnya.

Aktivis muda ini juga mengatakan bahwa pemerintah dan Dinas terkait harus segera mengambil tindakan agar kerusakan hutan tidak semakin parah.

“Pemerintah dan Dinas terkait harus segera mengambil tindakan, jika tidak kerusakan hutan akan semakin parah,” Kata Wandi saat dikonfirmasi, Minggu (08/10/23).

Hutan lindung register38 selain berfungsi sebagai penyangga air Danau Way Jepara juga sebagai pejaga kualitas udara.

“Hutan ini kan penyangga dan resapan air Danau Way Jepara, selain itu juga untuk menjaga kualitas udara, jika hutan gundul tentu akan berdampak buruk pada kehidupan manusia,” Pungkas Wandi.

Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, pengendalian erosi, mencegah intrusi air laut, memelihara kesuburan tanah dan mencegah kekeringan, serta untuk mencegah pemanasan global.

Tidak disadari banyak orang karena fokus memikirkan keuntungan semata dengan dalih mensejahterakan masyarakat, tanpa memikirkan dampak lingkungan yang bakal terjadi akibat ulah yang mereka kerjakan dengan merusak hutan, menebang pohon tanpa aturan, atau merubah fungsi hutan lindung itu sendiri akan berdampak buruk pada kelangsungan hidup manusia.

Sampai berita ini di terbitkan Kepala KPH Gunung Balak dan Pemerintah Desa setempat belum bisa dikonfirmasi. (jex)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Chat Redaksi