ASN Lambar Mudik Dilarang Menggunakan Kendaraan Dinas

Avatar

Lampung Barat  – Aparatur Sipil Negara Lampung Barat dilarang mudik menggunakan kendaraan dinas, larangan mudik menggunakan kendaraan dinas ini sudah berlaku diedarkan oleh pemerintah pusat bilaterdapat ASN yang menggunakan kendaraan dinas akan mendapatkan sanksi yang telah di edarkan oleh pemerintah pusat.

Wakil Bupati Lambar, Drs. Mad Hasnurin, saat di temui di ruang kerjanya mengatakan alhamdulillah lebaran tahun ini berbeda dengan lebaran 2 tahun sebelumnya, akibat wabah covid 19 melandai.

“Syarat mudik tahun ini minimal telah di vaksin dosis tahap ke 3 (Boster), walaupun kita telah di vaksin kita tetap mematuhi protokol kesehatan menggunakan masker dan mencuci tangan.,” ujar Mad Hasnurin Rabu (20/04/22).

Lanjutnya, kita mengikuti apa yang telah di katakan oleh pemerintah pusat untuk tidak menggunakan kendaraan dinas saat akan mudik atau pulang kampung.

“Bila tidak ada kendaraan pribadi kita bisa menggunakan kendaraan angkutan umum, seperti, travel, bis, dan yang lainnya,” ucap Pun, sapaan akrab Wabup Lambar.

“Dan jika terdapat ASN yang menggunakan kendaraan Dinas saat mudik dia akan menanggung jawab atas kelakuannya sendiri.” tutupnya (Aldi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Chat Redaksi