Asisten III Pemkab Pesibar Hadiri Musrenbang RKPD Tingkat Kecamatan

Avatar

PESISIR BARAT(Gerbang Lampung Raya)-Asisten III Bidang Administrasi Umum, Drs. Gunawan, M.Si., menghadiri hari terakhir pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tingkat kecamatan Tahun 2024 untuk penyusunan RKPD Tahun 2025, di Halaman Kecamatan Pesisir Tengah, Kamis (22/2/2024).

Musrenbang RKPD yang diikuti oleh seluruh peratin di Kecamatan Pesisir Tengah, Pulau Pisang, dan Krui Selatan, juga dihadiri oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda), Syaifullah, S.Pi., sekaligus moderator kegiatan tersebut, Camat Pesisir Tengah, Camat Pulau Pisang, Camat Krui Selatan, beberapa para kepala dan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Pesibar, dan forkopimda Pesibar.

Dalam sambutan Bupati Pesibar, Dr. Drs. Agus Istiqlal, S.H., M.H., yang disampaikan Asisten III Gunawan menyampaikan bahwa, penggabungan lebih dari satu kecamatan dalam pelaksanaan Musrenbang RKPD Kabupaten di Kecamatan diatur dalam Pasal 98 Ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017. “Sehingga pelaksanaan kegiatan kali ini, dimana menggabungkan dua kecamatan dalam satu rangkaian acara dipastikan tidak melanggar aturan,” ungkap Asisten III Gunawan.(Ismail)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Chat Redaksi