Akar Lampung Akan Gelar Aksi di Kanwil BPN Lampung, Minta Tinjau dan Ukur Ulang HGU PT. SGC

Avatar

Bandarlampung – DPP AKAR Lampung akan mengadakan aksi di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung pada senin (15/7/2024).

Tujuannya adalah menyampaikan kepada Kanwil BPN agar mendesak Kementerian ATR/BPN RI untuk menyelesaikan polemik luas lahan perkebunan tebu milik PT. Sugar Group Company (SGC).

DPP AKAR Lampung menduga bahwa luas lahan yang digunakan oleh PT. SGC tidak sesuai dengan Hak Guna Usaha (HGU) yang telah ditetapkan dalam perpanjangan kontrak HGU perusahaan tersebut.

Konflik terkait luas HGU PT. SGC telah berlangsung lama, dan permintaan untuk mengukur ulang luas HGU sebenarnya seharusnya menjadi perhatian khusus pihak Kanwil BPN Provinsi Lampung jika ingin serius menindaklanjuti hal ini.

Hal ini mengingat wacana pengukuran ulang lahan HGU PT. SGC pernah disampaikan oleh Presiden RI Joko Widodo melalui staf khusus bidang masyarakat Lenis Kogoya sejak tahun 2019.

Masalah HGU PT. SGC bukanlah hal baru, Pada tahun 2018, ribuan masyarakat dari beberapa kecamatan di area PT. SGC menuntut perusahaan atas dugaan pencaplokan lahan, termasuk masyarakat dari Kecamatan Gedung Meneng, Menggala, Dente Teladas, dan Menggala Timur.

Selain itu, PT. SGC diduga menghapus sepihak beberapa area Hak Ulayat masyarakat setempat. Berdasarkan investigasi DPP AKAR Lampung, salah satu petinggi utama DPR RI mengindikasikan adanya pidana dengan beberapa kampung dan kawasan konservasi masuk dalam HGU PT. SGC.

Data yang tertera pada website resmi DPR RI 23 Oktober 2023 menunjukkan bahwa luas lahan HGU PT. SGC adalah 116 ribu hektare.

Namun, data dari DPMPTSP Provinsi Lampung (15 September 2017) menyatakan luas lahan HGU PT. SGC hanya 62.000 hektare.

Sementara itu, menurut keterangan BPN Lampung pada tahun 2019, luas HGU PT. SGC di Provinsi Lampung adalah 75.667 hektare.

PT. Sugar Group Companies memiliki luas areal perkebunan hampir 65.000 hektare dengan landasan pacu untuk pergerakan pesawat tipe capung. Berdasarkan data yang dimuat di berbagai situs berita, luas lahan HGU PT. SGC dan anak perusahaannya bervariasi, mulai dari 12.994 hektare hingga 21.401 hektare untuk masing-masing anak perusahaan.

Mengacu pada surat keputusan Kanwil BPN Lampung, PT. Sweet Indo Lampung (SIL) memiliki HGU sebesar 12.994,495 hektare.

Namun, data Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang menunjukkan adanya perbedaan luas lahan yang cukup signifikan.

DPP AKAR Lampung meminta dukungan dari masyarakat Lampung, khususnya melalui Kanwil BPN Lampung, untuk menyampaikan kepada Kementerian ATR/BPN RI agar meninjau ulang dan mengukur kembali kontrak HGU milik semua anak perusahaan PT. SGC.

Mereka juga meminta Menteri ATR/BPN agar serius menyelesaikan persoalan ini dan mencabut HGU PT. Sweet Indo Lampung yang telah diperpanjang pada tahun 2017 seluas 11.885,32 hektare, karena diduga melanggar persyaratan yang tercantum dalam perjanjian HGU tersebut.

Selain itu, DPP AKAR Lampung juga mendesak Kementerian Keuangan dan Ditjen Pajak untuk melakukan audit terhadap pembayaran pajak PT. SGC sejak tahun 2004 hingga sekarang, mengingat perbedaan luas HGU yang dilaporkan. Mereka mencurigai adanya pengemplangan pajak oleh PT. SGC yang dilakukan dengan pembiaran oleh Pemprov Lampung dan pihak terkait lainnya.

Terkait dana Corporate Social Responsibility (CSR), DPP AKAR Lampung menyoroti tren penyaluran dana CSR yang dianggap tidak sesuai dengan undang-undang. Mereka berharap DPR RI lebih cermat dalam mengawasi penggunaan dana CSR oleh korporasi di Indonesia. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Chat Redaksi