Lampung Tengah – Polres Lampung Tengah (Lamteng), menyambut baik langkah sembilan anggota Khilafatul Muslimin, yang membacakan sumpah setia pada Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di Aula Atmani Wedhana, Ju’mat (24/06/2022).
Upacara pelepasan bai’at dan ikrar setia kepada Pancasila dan NKRI disaksikan oleh Kasat Intelkam Polres Lamteng AKP Sukoco SP, S.H.,MH, Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas, S.H.,M.H, Kasat Binmas AKP Kurmen Rubiyanto, S.H.,MM, Kaban Kesbangpol Drs. Sughandi, MM, Ketua MUI H.R. Mutawali, Kasi Binmas Kemenag Ahmat Tajudin, S.Ag, Kabid Ormas Kesbangpol Junaidi, S.Ip, serta perwakilan dari tokoh agama setempat.
Kapolres Lamteng AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si melalui Kasat Intelkam AKP Sukoco menjelaskan, pihaknya menyambut baik langkah sembilan anggota Khilafatul Muslimin yang menyatakan Ikrar setia kepada NKRI.
‘’Alhamdulillah, kami bersyukur kepada Allah SWT yang telah melimpahkan hidayah serta inayah-Nya, sebab sembilan orang anggota Khilafatul Muslimin menyatakan keluar dari bai’at Khilafatul Muslimin dan setia kepada NKRI,’’ ujar Kasat.
AKP Sukoco juga menyampaikan ucapan terimakasih atas nama pimpinan Polri atas kesadaran anggota Khilafatul Muslimin yang melepaskan diri dari Bai’at.
“Atas nama negara, kami bertanggung jawab penuh, terhadap keberadaan bapak ibu guna melindungi kesatuan Negara dari hal-hal yang negatif,” tegas nya.
Diketahui, ikrar ini adalah upaya penyelamatan terhadap anggota Khilafatul Muslimin karena pimpinannya sudah di tangkap oleh Polri dengan tuduhan menyebarkan berita bohong dan mempengaruhi orang lain untuk berseberangan dan menentang pemerintahan yang sah.
“Yang dia (Abdul Qodir Hasan Baraha) sampaikan adalah pengajian. Namun, aparat penegak hukum tidak bisa dikelabui. Ia memiliki rencana lain terhadap NKRI yang sedang diupayakan dan di susun untuk dilepaskan pada waktu tertentu,” imbuh nya.
Terakhir, Kasat Intelkam AKP Sukoco menegaskan bahwa di NKRI tidak ada satupun aturan dan perundang-undangan yang melarang umat beragama untuk mendalami kepercayaan.
“Yang dilarang itu adalah ajaran atau ajakan untuk menentang dan melawan pemerintahan yang sah,” pungkasnya.(Rian)