Way kanan – Oknum sekcam kecamatan bahuga kab.Way kanan diduga jarang masuk kantor berdasarkan temuan awak media Gerbang Lampura dan iNews86.com melalui beberapa narasumber dari oknum pegawai kec.Bahuga 21 Maret 2023.
Menurut informasi yang di himpun awak media bahwa oknum sekcam kec.bahuga di duga jarang masuk kantor kecuali jika hanya ada kegiatan saja.
“Oknum sekcam kec.bahuga kab.Way kanan memang jarang sekali masuk kantor, beliau masuk kantor jika ada kegiatan saja kami tidak tahu alasannya yang pasti rumah oknum sekcamnya jauh di bandar Lampung, menurut keterangan narasumber yang enggan di sebut namanya”.
Namun menurut keterangan pegawai kecamatan Bahuga yang mengetahui tertib dan tidaknya pegawai kecamatan masuk kantor mengatakan tidak tahu menahu tentang masuk atau tidaknya oknum sekcam tersebut.
Padahal sudah jelas bahwa oknum PNS terikat sumpah/janji akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila undang-undang dasar 1945 negara dan pemerintah.
Jika terbukti melanggar sumpah/janji jabatan akan di kenakan sanksi pasal 23 ayat (3) dan ayat (4) UU No.8 Tahun 1974jo UU No.43 Tahun 1999 di sebutkan bahwa PNS dapat di berhentikan dengan tidak hormat karena melanggar sumpah janji PNS sumpah/janji jabatan negeri atau peraturan di siplin PNS.
Namun pada kenyataanya peraturan dan undang-undang tersebut diduga seolah tak diindahkan oleh oknum sekcam kec.bahuga.
Berdasarkan informasi tersebut, masyarakat berharap kepada pemerintah setempat yang mempunyai wewenang agar bisa memberikan teguran keras kepada oknum sekcam tersebu.apabila di duga terbukti melanggar sumpah/janji jabatan pegawai negeri sipil (PNS).(Aria)